METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bawa sabu, Agus Ditangkap Diposko Pemeriksaan Covid-19 Simpang Muara Laung

Tuesday, 23 June 2020 | 6:27 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 96

Puruk Cahu, (METROKalteng.Com) – Penangkapan tersangka pembawa narkotika oleh Satuan Resnarkoba Polres Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (22/06/2020).Dalam pemeriksaan di posko Covid 19 di jalan Negara Simpang Muara Laung, Kecamatan Murung, Agus Setiawan alias Agus bin Misrudin (36) merupakan warga Muara Laung beralamat di Jalan Isran AS Rt.07 RW.00 Kelurahan Muara Tuhup , Kecamatan Laung Tuhup ,Kabupaten Mura, Kalteng.

Para saksi pada saat penangkapan terhadap Agus Setiawan disaksikan oleh Ramadhan Aji Saputro, Eza Pahlevi dan Wahyu Setiawan.
Dalam operasi penangkapan, Polisi berhasil menyita barbuk berupa satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto kurang lebih 0,51 gram yang dibalut menggunakan kertas rokok, selain itu polisi juga menyita 1 buah tas ransel warna abu abu hitam merk diario,1 buah pipet kaca,1 buah helm merk GM warna biru,1buah mancis warna biru,1 buah Hp merek Redmi Note 5A,1 unit motor Honda Vario 150 warna merah no pol KH 2359 MG.

Pihak Satresnarkoba menggunakan alat 1 buah teskit monotes untuk menguji urin bagi tersangka. Agus Setiawan dan hasilnya positif mengandung methamfetamine.

Kepada awak media, Selasa (23/06/2020) Kapolres Mura, AKBP Darmeshwara Hadi Kucoro S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Winarko membenarkan telah mengamankan tersangka Agus Setiawan yang merupakan pemilik barang yang diduga sabu.

Pada Hari Senin 22 Juni 2020 sekira jam 15.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu yang diketahui bernama Sdr. AGUS warga kel. Muara Tuhup dan diketahui juga sebagai penambang emas di sungai barito.

Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan Agus sedang berada di Muara Teweh, setelah itu satresnarkiba melakukan konsolidasi dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mura utk melakukan penghadangan di pos covid 19 yang berada di simpang Muara Lahung.

Pada pukul sekira 21.45 wib di tempat tersebut diatas melaksnakan penangkapan, penggeledahan terhadap hd tersangka Agus Setiawan Als. Agus Bin Misrudin dan dari tangan tersangka ditemukan 1 paket sabu yg dibungkus dengan palstik klip transparan yg dibalut dengan kertas rokok di dalam sebuah tas ransel warna abu abu hitam merk diario yang diakui milik tersangka.

Penangkapan Agus yang disaksikan oleh petugas jaga covid 19 Wahyu Setiawan, tersangka diduga telah menyimpan, menguasai, menyediakan Golongan I bukan tanaman subsider serta penyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI nomor .35/2009 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Tp Narkotika nomor 35/2009.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Murung Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum ketentuan yang berlaku.

Tersangka Agus Setiawan dibidik dengan Pasal 112 ayat(1) tindak pidana Narkotika Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika subsider pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun kurungan.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889