METROKalteng.com
NEWS TICKER

Diduga Langgar Undang Undang, Ketua KJP Cipta Prima Sejahteta Dilaporkan Ke Polda Kalteng

Thursday, 6 February 2020 | 10:08 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 52

Kuala Kapuas, (METROKalteng.com) -Diduga melanggar, pasal 105 undang-undang no.39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 109 undang-undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketua Koperasi Jasa Profesi (KJP) Cipta Prima Sejahtera, H. Hilmi Hasan, SE., dilaporkan Ke Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) KalimantanTengah, oleh warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, H. Ambri Siun. Senin, (20/1/2020) lalu.

Melalui surat laporan tertanggal 20 Januari 2020, perihal : dugaan tindak pidana UU No 39 thn 2014 tentang perkebunan dan UU No.32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang ditujukan Direktur Reserse Krimimal Khusus Palda Kalteng.

H.Amri Siun memaparkan, bahwa KJP Cipta Prima Sejahtera mulai berinvestasi di Kecamatan Kapuas Barat, dibidang usaha budi daya perkebunan kelapa sawit sejak 2012. Dan hingga saat ini telah menanam sebanyak kurang lebih 1.400 Hektar, yang tersebar di 3 (tiga) desa yaitu, di Desa Saka Tamiang kurang lebih, 700 Hektar, di Desa Pantai 400 Hektar dan di Desa Sei Pitung, 300 Hektar.

Bahkan selain melakukan aktivitas, pemeliharaan dan pemanenan serta penjualan tandan buah sawit. Menurutnya, kantor dan mes karyawan KJP Cipta Prima Sejahtera yang terdapat di areal perkebunan juga masih beroperasi.

Selain itu dalam surat laporan yang juga ditanda tangani oleh saksi pelapor, Maseran Mahmud tersebut, H.Amri Siun juga menyampaikan bukti-bukti larangan dan konfirmasi. Yaitu, dengan melampirkan surat Bupati Kapuas Nomor : 525/463/Admin SDA 20013, tanggal 14 Juni 2013, perihal : penghentian kegiatan operasional, yang ditujukan kepada KJP Cipta Prima Sejahtera. Surat dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Nomor : 525/1003/DPK-KPS/4.2/XI/2013, tanggal 08 Nopember 2013, perihal : peringatan yang ditujukan kepada Ketua KJP Cipta Prima Sejahtera. Dan surat Bupati Kapuas Nomor : 525/1806/Admin SDA 2014, tanggal 11 Oktober 2014, perihal : penghentian kegiatan di lapangan yang ditujukan kepada Ketua KJP Cipta Prima S.

Hasil konfirmasi pada Rabu, 18 Desember 2019 pukul : 09.30 wib, dengan Margus,ST pegawai DLH Kabupaten Kapuas Sub.Kepala Bidang Tata Lingkungan yang menyatakan secara lisan, bahwa KJP Cipta Prima Sejahtera, dalam bergerak dibidang usaha budi daya perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Kapuas Barat, belum ada izin lingkungan atau AMDAL.

Kemudian, berdasarkan hasil konfirmasi pada Kamis, 19 Desember 2019 Pukul 13.00 Wib dengan Gerek,S.Hut Pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, Sub Bidang Perizinan Perkebunan menyatakan secara lisan, bahwa KJP-Cipta Prima Sejahtera juga belum ada memiliki izin lokasi dan perizinan lainnya.

Bahkan berdasarkan pengamatan mereka dilapangan saat ini, pihak KJP Cipta Prima Sejahtera telah berupaya melakakukan pengurusan izin Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL), dengan mengkoordinir masyarakat sebagai petani plasma perkebunan kelapa sawit untuk dijadikan dasar perlindungan hukum, jika terjadi permasalahan hukum atas kelangsungan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit mereka. (Mandau)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889