METROKalteng.com
NEWS TICKER

18 Juni sampai 1 Juli 2020 PSBB Tahap II Kabupaten Kapuas Pada Tujuh Kecamatan

Thursday, 18 June 2020 | 7:14 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 11

Kuala Kapuas, (METROKalteng.Com) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat koordinasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas yang dipimpin secara langsung oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga bertempat di Aula Bappeda Kuala Kapuas, Kamis (18/6/2020).

Pada rapat koordinasi membahas mengenai penegasan pelaksaan peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus diseases 2019 pada PSBB tahap dua tersebut juga turut di hadir unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Camat terkait.

“Untuk sekarang Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sudah menandatangani surat keputusan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19),” terang Panahatan Sinaga.

Dirinya menjelaskan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 diperpanjang selama 14 hari mulai dari 18 Juni sampai dengan 1 Juli 2020. Pada PSBB tahap 2 ini hanya untuk tujuh kecamatan tertentu yang dianggap rentan seperti Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Tamban Catur, Selat, Pulau Petak, Basarang dan Timpah. Dalam kesempatan tersebut dilakukan juga pembahasan rapat mengenai penempatan titik-titik pos dan personil penjagaan PSBB.

Dirinya pun meminta agar masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di 7 Kecamatan yang masuk dalam wilayah PSBB tahap dua wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan corona virus diseases 2019 (Covid-19)

Selanjutnya perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas pada kesempatan itu meminta dan mengharapkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas agar diberikan satu pos penjagaan lagi bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kapuas. (hmskmf/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889