METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bawaslu Gumas Gelar Rakor Penertiban Spanduk Pilgub

Monday, 12 October 2020 | 8:33 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 33

Gunung Mas, ( METROKalteng.com ) – Bertebaran Baliho Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng. Banyaknya Baliho Cagub dan Cawagub membuat masyarakat bingung dan terkesan mengganggu konsentrasi pandangan di setiap sudut kota maupun Kabupaten.

Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat koordinasi rencana penertiban baliho atau spanduk non alat peraga kampanye (APK) di kantor Banwaslu Gumas, Senin (12/10/2020).

Ketua Bawaslu Gunung Mas, Walman Kristianto mengatakan bahwa ada beberapa poin yang menjadi perhatian dalam rapat koordinasi tersebut yaitu, pemasangan spanduk atau baliho musti mendapat persetujuan tertulis dari pemilik rumah atau toko tempat sekretariat tim pemenangan.

Begitu juga terkait desain dan ukuran baliho atau spanduk, maka harus mengacu pada ketentuan atau peraturan yang ada, yakni APK spanduk harus berukuran 6 x 1 meter sebanyak dua buah, baliho ukuran 3 x 5 meter sebanyak tiga buah, lalu umbul-umbul setengah meter x 4 meter untuk masing-masing Paslon.

“Bawaslu juga menginstruksikan Panwascam masing-masing agar selalu berkoordinasi kepada polisi terkait penertiban. Kemudian terkait APK yang isinya terdapat gambar Paslon dan mencantumkan program pemerintah tetap ditertibkan,” kata Walman.

Sementara itu Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson mengatakan bahwa penertiban APK merupakan suatu perintah sesuai aturan yang berlaku. Sebab itu masing-masing tim Paslon diharapkan tidak tersinggung atas penertiban tersebut.

“Begitu juga setiap pendirian tempat posko harus dilaporkan kepada penyelenggara Pemilu, demi kenyamanan dan keamanan kerja Tim Pemenang setiap Paslon,” pungkas Stepenson. ( Didik S )

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889