METROKalteng.com
NEWS TICKER

Tim Gabungan Barut Terapkan Sanksi Bagi Warga Tak Patuhi Prokes Covid-19

Sunday, 4 October 2020 | 5:50 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 8

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Jajaran tim gabungan pendisiplinan Covid-19 Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) yang pada saat ini gencar-gencarnya menerapkan aturan menyusul telah dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30/2020 terkait dengan Pendisiplinan Protokol Kesehatan diwilayah Barut yaitu demi untuk mencegah meluasnya wabah Virus Corona dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,khususnya di Barut.

Terhadap warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyayikan lagu kebangsaan, menyebutkan Pancasila, dan sebagainya.

Untuk penanggung jawab operasional pendisiplinan pelaksanaan protokol covid-19 Kabupaten Barito Utara Drs Aprin Dahan Siaga mengatakan pihaknya bersama tim gabungan akan terus melakukan patroli di semua tempat, baik dipasar, cafe, tempat umum yang menjadi tempat berkerumun warga masyarakat.

“Untuk itu, kami akan terus memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dimasa pandemi seperti saat ini, kita semua tahu bahwa terjadi kejenuhan kepada semua warga dalam menghadapi pandemi Covid 19,” tegas Aparin, Minggu (04/10/2020).

Disebutkannya, dalam pelaksaanaan protokol kesehatan seperti saat ini jangan sampai kita kendor, terutama penggunaan masker karena. Dan ini merupakan salah satu upaya paling efektif dalam memutus mata rantai Covid 19 khusunya di Barut.

“Terima kasih kepada warga yang telah mematuhi protokol kesehatan, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas seperti biasa,” kata Aprin S Dahan yang juga Kepala Satpol PP dan Damkar Barito Utara ini.

Dikatakannya, dalam penerapan Perbup no 39 tahun 2020 ini pihaknya bersama tim gabungan akan memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Penerapan sanksi yang berikan yaitu, menyapu jalan dan sanksi berupa denda bagi warga perorangan, sedangkan untuk tempat usaha atau pelaku usaha diberikan peringatan yang tidak menjalankan usahanya sesuai protokol kesehatan seperti cafe-cafe, tempat nongkrong, kedai kopi serta tempat bergumulnya warga.

Dengan demikian, tim gabungan juga selalu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya upaya pencegahan dimasa pandemi Covid 19, agar bersama-sama saling menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain dari mewabahnya Covid-19, terkhususnya di Barut. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889