METROKalteng.com
NEWS TICKER

Telah Disyahkannya RTRWP 2019, Pemkab Barito Utara Wajib Menata RDTR dan KLHS-TR

Friday, 15 November 2019 | 4:02 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 11

Muara Teweh,(METROKalteng.com) – Sekda Barito Utara Ir H Jainal Abidin mengutarakan salah satu pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerntah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) pada tahun 2020 mendatang,salah satunya adalah wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut disahkannya RTRWP tahun 2019 pada saat ini.

“Sehingga pada tahun 2020 mendatang kita wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang. Saat kita menyusun RDTR ini juga harus ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tata Ruang (KLHS-TR),” kata Sekda H Jainal Abidin, Kamis kemamrin.

Sekda H Jainal Abidin juga mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat dari Sekda Provinsi Kalteng. Surat tersebut mengingatkan bahwa Kabupaten Barito Utara harus menyusun RDTR dan KLHS tahun 2020.

“Surat tersebut sudah kita teruskan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara untuk ditindak lanjuti. Untuk itu nantinya diharapkan kepada organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara dapat memberikan bantuan data dan informasi yang diperlukan oleh tim penyusun,” katanya.

Penyusunan RDTR dan KLHS tahun 2020 ini sebagai upaya bentuk perlindungan pengelolaan lingkungan. Dan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan tersebut.

“Dalam penyusunan ini nantinya harus berdasarkan hasil inventarisasi lingkungan hidup yang dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam serta menetapkan wilayah ekoregion yang mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah,” pungkas Sekda H Jainal Abidin.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889