METROKalteng.com
NEWS TICKER

Status Kades Sempirang Tersangka, Dipanggil 3 Mangkir, Akhirnya Resmi Menjadi DPO Kejari Barut

Friday, 31 January 2020 | 3:25 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 49

Muara Teweh, (METROKalteng.com) -Telah dilakukan pemanggilan 3 berturut turut, status Kades Sempirang MM sebagai tersangka terlibat dalamlingkaran kasus korupsi dana desa (DD) dipanggil tak pernah datang, Kejaksaan Negeri Barut (Kajari Barut) akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sampirang I MM (43) masuk daftar pencarian orang (DPO), karena yang bersangkutan masih buron.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Basrulnas didampingi Kepala Seksi Pidsus Indra Saragih, Kamis (30/01/2020) mengutarakan, MM ditetapkan sebagai DPO Kejari Barito Utara, karena dipanggil tiga kali mangkir yaitu terkait penyidikan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Dalam proses penyidikan Kajari Barut Basrulnas, MM diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bagi Siapa saja yang mengetahui keberadaan atau persembunyian MM, untuk itu bisa manghubungi Kasi Pidsus atau Kasi Intel Kejari Barut. Karena MM beralamat terakhir di RT 02, Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur,Benagin ” tandas Kajari Barut, Basrulnas.

Kemudian dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barut, Indra Saragih menyebutkan, sejak Sprindik dikeluarkan pada Januari 2019 dan dilakukan pemanggilan terhadap MM, ternyata yang bersangkutan tidak pernah datang ke kejaksaan dalam tiga panggilan melaui surat resmi Kejaksaan.

“Status Kadesnya tersangka, sudah tiga kali kita layangkan surat panggilan. Tetapi dia tidak pernah datang. Saat itu masih menjadi saksi, MM justru kooperatif, ketika statusnya menjadi tersangka, malah dipanggil yang bersangkutan tidak mau datang” ungkap Indra.

Karena berdasarkan LHP September 2019, kerugian negara akibat korupsi proyek pembukaan jalan desa (telford) berasal dari DD sebesar Rp620 juta. Total nilai proyek Rp762 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, dari total Rp762 juta, cuma sekitar Rp100 yang benar-benar dikerjalan. Sedangkan item pekerjaan lain seperti pembelian batu Rp400 juta, sirtu Rp150 juta, dan mobilisasi Rp140 juta diduga fiktif dan mark-up ditambah lagi atas dugaan pemalsuan tanda tangan kepemilikan alat berat.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889