METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sebanyak 98 Orang Penerima SK CPNS Akan Di Ujicoba Selama Dua Belas Bulan

Thursday, 10 December 2020 | 5:09 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 223

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bupati Barito Utara (Barut), H Nadalsyah menyebutkan, diangkatnya 98 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum pada tahun 2019 lalu dan yang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Barut akan diberikan masa ujicoba selama dua belas bulan.

Ikhwal tersebut disampaikan Bupati Nadalsyah pasca menyerahkan SK CPNS kepada 98 orang bertempat di halaman kantor bupati, Selasa (8/12/2020).

“Perlu saya sampaikan, bahwa dengan telah diangkatnya 98 orang CPNS ini akan diberikan masa percobaan paling lama 1 (satu) tahun, sehingga belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS,” kata Nadalsyah.

Dikatakannya, apabila dalam menjalani masa percobaan tersebut tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak segan-segan untuk memberhentikan dari calon PNS.

Oleh karena itu Nadalsyah menambahkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai CPNS, agar selalu mengutamakan loyalitas, pengabdian, kejujuran dan keikhlasan dalam melaksanakan setiap tugas yang di emban dengan penuh dedikasi, optimis, dan kreatif bagi kepentingan masyarakat dan daerah.

“Untuk itu, saya sangat mengharapkan agar nantinya saudara- saudara langsung bisa beradaptasi dengan cepat di tempat kerja dan menunjukkan kinerja yang bagus. Dan pada saatnya nanti agar saudara siap untuk mengikuti diklat pra jabatan yang merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS definitif,” tukassnya.

Lebih lanjut Nadalsyah mengikuti pendidikan dan pelatihan haruslah dipandang sebagai proses awal untuk memberdayakan dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) maupun potensi diri sendiri, sehingga nantinya kalian siap menjadi abdi masyarakat dan abdi negara yang profesional dalam melayani masyarakat.

“Setelah menjadi PNS, proses formal yang harus dilalui adalah berbagai macam diklat baik yang bersifat teknis maupun diklat fungsional. Kesemua itu intinya adalah pembentukan PNS yang memiliki kinerja yang tinggi sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889