METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barito Utara Usulkan Dua Raperda Kepada Parlemen

Tuesday, 28 January 2020 | 2:57 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 7

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pememrintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Barut pada kegiatan rapat paripurna I masa sidang II tahun 2020, di gedung DPRD setempat, Senin (27/01/2020). Dua raperda tersebut yakni raperda TENTANG pengelolaan barang milik daerah dan raperda perubahan kedua atas perda nomor 8/012 tentang jasa umum.

Rangkaian rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD I Permana Setiawan yang didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, dan dihadiri oleh perwakilan unsur FKPD, anggota DPRD, asisten sekda Drs Masdulhaq, dan kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam paparannya yang dibacakan wabup Sugianto Panala Putra mengutarakan, pengajuan terkait raperda tersebut merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat Barut.

“Untuk membuat produk hukum dalam bentuk Perda merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan untuk memberikan solusi dalam setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi didaerah ,” uajar wabup Sugianto Panala Putra.

Disebutkan, perda tentang Pengelolaan Barang atau aset Milik Daerah juga nantinya akan dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemkab Barut yang secara substansi berpedoman pada PP Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 tentang Pedoman dan cara yang benar dalam mengelola aset atau barang milik Pemerintah Daerah.

“Kemudian terakit soal raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa umum. Perubahan yang dilakukan pada Perda nomor 8 tahun 2011 kali ini yaitu dengan menambahkan jenis retribusi pelayanan tera ulang kembali,” cetusnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf l UU nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan bahwa salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan tera ulang harus dilaksanakan.

“Untuk penembahan jenis retribusi pelayanan tera ulang pada perda 8/2011 tentang retribusi jasa umum.Untuk itu dapat memungut retribusi atas pelayanan tera ulang . Dengan adanya penambahan jenis retribusi ini juga diharapkan mampu meningkatkan PAD,Khususnya untuk kabupaten Barut,” timpalnya.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889