METROKalteng.com
NEWS TICKER

LSM Dan Ormas Barut Wajib Sampaikan Laporan Kepengurusan Resmi ke Kantor Badan Kesbangpol

Thursday, 17 February 2022 | 3:26 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 28

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Utara (Kaban Kesbangpol-Barut), Melpadona menegaskan, bahwa pihaknya akan selalu berupaya melakukan pembinaan kepada organisasi massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM dan Ormas) yang keberadaannya berada diwilayah Kabupaten Barut.

“Kita perlu mengawai organisasi massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di daerah ini. Diakhir tahun 2021 lalu sudah dilakukan pembinaan terhadap ormas dan LSM yang ada,” tandas Melpadona kepada awak media, Rabu (16/2/2022).

Lebih lanjut disebutkannya,guna untuk menghimpun data bagi ormas dan LSM yang sudah berakhir masa kepengurusannya kebanyakan tidak melapor ke Badan Kesbangpol, selanjutnya ada juga yang melapor dan ada pula yang tidak melapor soal kepengurusan ormas maupun LSM.

Dalam upaya untuk mengupdate data Kesbangpol Barut menjadi terkendala dan hanya beberapa ormas yang dapat dihimpun pada tahun 2021 dan telah dikirim ke Provinsi.

Untuk itu, bagi ormas dan LSM yang datanya kurang lengkap dapat lansung ke Kesbangpol Barut melalui Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan.

“Saya minta langsung datang ke kantor , untuk mengkonfirmasi serta membawa data pendukung kepengurusan ormas dan LSM yang baru,” pinta Melpadona.

Dikatakannya pula, bahwa ormas dan LSM ini adalah merupakan mitranya pemerintah, jangan sampai ormas dan LSM di salah gunakan apalagi hingga terjadi gesekan dalam upaya membangun Kabupaten Barut bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

“Pada prinsipnya kita harus mampu menjaga wilayah yang kondusif, aman dan damai dan juga pembangunan bisa berjalan sesuai harapan semua pihak,“ ujarnya.

Apabila Ormas dan LSM tidak melakukan pendaftaran ulang kepengurusannya di kantor Badan Kesbangpol Barito Utara, pihaknya akan mencoret Ormas maupun LSM dari daftar dan kepengurusannya ,terkhusus yang telah berakhir masa berlakunya.

“Soaln yang satu ini kami tidak segan-segan mencoret ormas maupun LSM yang keberadaannya tidak jelas dan belum mendaftarkan diri kepengurusannya untuk di data ulang sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena organisasi yang baik harus mampu mempertanggungjawabkan apa yang atas kinerja yang telah dilakukannya.,” tegasnya.

Karena fata terbaru yang telah dihimpun Badan Kesbangpol Kabupaten Barut untuk Ormas dan LSM) yang ada pada saat ini bejumlah sebanyak 155 Ormas.

Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan (Kabid Kesbaok), Hartanto menyebutkan, untuk ormas yang sudah mendaftar di Kesbangpol Kabupaten Barut per 31Desember 2021 berjumlah sebanyak 155 Ormas.

“Ormas dan LSM Bakan selalu update terbaru mencapai 200 an, namun sudah ada yang berakhir berakhir massa kepengurusan, dan harusnya didaftar ulang dan ada juga yang di keluarkan untuk sementara karena sudah tidak aktif,” ujarnya.

Kemudian untuk ormas yang dikeluarkan dari data Hartanto menerangkan, bahwa organisasi masa yang tersebut untuk sementara waktu dipending. “Dianggap mati suri lah ormas ini, karena tidak ketemu lagi kabarnya,” sebut Hartanto.

Ditenpat yang sama, Kaban Kesbangpol juga mengatakan, dalam ketentuan Ormas harus melapor setiap 6 (enam) bulan sekali. “Setiap enam bulan ormas harus melapor apa kegiatannya,” tutur Kaban Kesbangpol Melpadona.

Kemudian, ada yang mengalami pergantian kepengurusan untuk segera melapor ke Kesbangpol Barito Utara dan melapirkan Surat Keputusan (SK) baru. “Selama ini kami berusaha menyurati, usaha untuk kontak dan ada sebagian yang melaksanakan dan ada yang tidak melaksanakan, tapi banyak yang tidak,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk saat ini, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dengan aplikasi SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan).

“Jadi berkas sesuai dengan syarat yang ada akan diferivikasi oleh Badan Kesbangpol, apabila sudah klier akan di infut di Aplikasi SIOLA dan ada surat pengantar dari Kaban Kesbangpol,” ujar mantan Kadis Disdalduk P3A ini.

Lanjutnya, apabila infut dengan syarat tidak lengkap maka akan ditolak oleh aplikasi SIOLA tersebut. “Satu saja syaratnya tidak lengkap, langsung ditolak oleh system,” tegas Kaban.

Terkait dengan organisasi massa yang akan mendaftarkan SKT di Kesbangpol Barut sebaiknya harus melengkapi persyaratan yang dianjurkan karena apabila terjadi kesalahan atau kekurangan data maka aplikasi system akan menolak.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889