METROKalteng.com
NEWS TICKER

Koramil Teweh Tengah Terapkan Sanksi Efek Jera Bagi Pelanggar Disiplin Prokes

Wednesday, 7 April 2021 | 6:57 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 2

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Babinsa Koramil 1013-03/Teweh Tengah bersama Polres Barito Utara (Barut), Satpol PP, dinas instansi terkait serta organisasi masyarakat (Ormas) melaksanakan operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (Protkes) dalam rangka menekan penyebaran virus corona (COVID-19) di Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barut, Rabu (7/4/2021).

Dalam rangkaian kegiatan pelaksanaan operasi yustisi ini, masih ditemukan warga masyarakat melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Kepada para pelanggar protokol kesehatan ini dikenakan sanksi push up dan membersihkan trotoar sebagai bentuk sanksi efek jera untuk tidak melakukan pelanggaran prokes.

Untuk itu, Danramil 1013-03/Teweh Tengah Lettu Inf M Guntur mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan sinegritas aparat TNI dan Polri maupun Satpol PP serta instansi terkait lainya di wilayah Koramil 1013-03/Teweh Tengah dalam rangka penegakan disiplin mematuhi Prokes.

“Untuk itu, saya mengajak bersama-sama tetap semangat untuk terus menjaga agar penularan virus corona (Covid-19) ini tidak semakin meningkat atau bertambah serta meningkatkan disiplin protokol kesehatan. Siapa lagi yang akan menjaga situasi ini agar tidak semakin meluas kalau bukan kita secara bersama-sama,” ujar Danramil.

Pihak Danramil M Guntur juga mengajak serta menghibau kepada kalangan masyarakat di daerah ini untuk selalu memakai masker serta tidak melaukan aksi berkerumun agar terhindar dari penyebaran wabah virus Covid-19.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889