METROKalteng.com
NEWS TICKER

Keberadaan Gas Elpiji 3 Kg Sulit Didapat, Disdagrin Barut Minta Para Pembisnis Jangan Melakukan Penimbunan

Tuesday, 26 January 2021 | 3:40 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 93

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) meminta kepada para pembisnis dan pedagang khususnya tabung gas elpiji 3 kg di daerah ini agar tidak menimbun danbtidak bermain dalam transaksi jual beli gas elpiji ukuran 3 kilogram .

Permintaan dari pihak Disdagrin Barut tersebut adalah upaya menjawab atas adanya keluhan dari kalangan masyarakat terkait adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg di dalam kota Muara Teweh dan sekitarnya, untuk itu harga gas elpiji 3 kg mencapaib Rp40 ribu hingga Rp45 ribu pertabung.

Kepala Disdagrin Barut, Drs H Hajrannor melalui Kabid Perdagangan Disdagrin, Juni menegaskan bahwa pihaknya telah turun lapangan dan memberikan himbauan dan ultimatum kepada para pedagang yang ada di daerah ini, agar tidak menimbun bahan kebutuhan masyarakat, khusunya gas elpiji 3 kg.

“Bagi para pedagang yang menimbun ataupun menaikan harga akan ada sanksi bagi pelaku, yaitu berdasarkan undang -undang pasal 107 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan sanksi denda sebesar Rp50 miliar. Kita sudah sosialisasikan kepada para pedagang agar tidak melakukan penimbunan,” tegas Kabid Perdagangan Dikantor Disdagrin Barut, tegas Juni.

Dikatakannya bahwa, kelangkaan tabung gas elpiji 3 kg erjadi di Kabupaten Barut, berkaitan dengan adanya arus transportasi dan dampak dari musibah bencana banjir di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), hal tersebut dikarenakan ada jembatan penghubung kondisinya ambruk.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari SPBE, bahwa kemarin sudah ada masuk truk elpiji sebanyak 8 (delapan) unit. “Stok akan masuk dan ini terus kita pantau. Kalau masih ada kekosongan, kemungkinan masih menunggu pasokan dari agen,” sebutnya.

Lebih lanjut Juni mengatakan, bahwa pihaknya pula akan melaporkan ke Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng, terkait dengan perkembangan harga elpiji 3 kg di daerah, karena untuk untuk kewenangan terkait gas bersubsidi berada dipihak Provinsi Kalteng.

“Tugas Disdagrin Barut, yakni hanya melakukan pemantauan harga dan selanjutnya akan kita laporkan ke provinsi bahwa harga Elpiji 3 kg di tingkat pengecer sudah ada yang menjual Rp 45 ribu per tabung,” jelasnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889