METROKalteng.com
NEWS TICKER

Gaji Ke 13 PNS Pemkab Barut Diprediksi Cair Pada Pekan Ketiga Bulan Juni 2021

Friday, 11 June 2021 | 5:03 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 83

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memprediksi gaji ke-13 PNS setempat diperkirakan cair pada pekan ketiga Juni 2021 mendatang.

Ikhwal tersebut dikatakan Kepala BPKA Barut Drs Jufriansyah yang didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD, Sarjani Rizal, Jumat (11/6/2021).

Lebih lanjut Jufriansyah mengungkapkan, pembayaran gaji ke 13 untuk PNS lingkup Pemkab Barut ini perkiraan pada minggu ketiga atau pada tanggal 21 Juni 2021 mendatang.

Adapun untuk pembayaran gaji ke 13 tersebut berdasarkan Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 63/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 3/2021 tanggal 5 Mer 2021 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barut.

“Sedangkan pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati yang mendapat gaji ketiga belas yaitu pejabat pimpinan tinggi, administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator, pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas, fungsional ahli madya, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, fungsional penyelia, fungsional mahir, fungsional terampil, fungsional pemula dan pelaksana tugas.

Selanjutnya untuk pembayaran gaji ke 13 dilakukan pada minggu ke tiga atau ke empat bulan Juni 2021 dangan jumlah total sebesar Rp17.447.500.966,- (Bupati dan Wakil Bupati Rp 13.442.380,- PNS dan CPNS Rp17.331.534.050, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Rp102.524.565,-, dengan jumlah penerima sebanyak 3.819 orang.

Sedangkan pembayaran terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/Tunjangan umum, dan tunjangan beras. Dasar penghitungan gaji ke 13 adalah sebesar gaji 1 (satu) bulan pada bulan Juni 2021.

Karena pada saat ini sedang dilakukan penandatanganan daftar gaji masing-masing satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), kemudian dilakukan sejumlah tahapan lainnya, selanjutnya proses penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk pembayaran gaji ke-13.

“Senin tanggal 21 Juni 2021 nanti diharapkan sudah bisa cair untuk gaji ke 13 ke Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan gaji ke-13 akan masuk ke rekening masing-masing ASN,” tukasnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889