METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dalam Rakor, Bupati Barito Utara Sampaikan Penanganan Banjir

Wednesday, 6 May 2020 | 3:50 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 6

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 700/213/Sekre-2/INSP, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah melalui Video Conference bersama KPK, Gubernur, Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, Selasa (05/05/2020)

Dalam Video Conferensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Lantai 2, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah di dampingi oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Ir. H. Jainal Abidin, M. AP, Inspektur Kabupaten Barito Utara Drs. H. Elpi Epanop, dan Kepala Dinas Kominfosandi Kabupetn Barito Utara M. Iman Topik, S.IP, M.Si.

Dalam laporannya, Bupati Barito Utara H. Nadalsyah menyampaikan bahwa Kabupaten Barito Utara selain menghadapi Pandemi Covid-19 saat ini juga mengalami banjir di 74 desa dari 9 kecamatan. Masyarakat yang terdampak banjir menurut data yang diperoleh yakni sekitar 50.000 jiwa, dimana bencana banjir yang terjadi cukup lama sekitar 7 hari. “Dari pantauan kami, saat ini keadaan air belum juga surut,” jelas H. Nadalsyah.

Selain memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 yakni sekitar 7.503 kepala keluarga, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mengalokasikan anggaran guna meringankan masyarakat yang terkena bencana banjir. “Bantuan yang kami berikan yakni beras sebanyak 400 gram (4 ons) perhari perorang sesuai ketentuan dari Kemensos,” kata H. Nadalsyah.

Untuk anggaran yang tersedia dalam pembelian beras, dana cadangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara masih mampu mengalokasikan pembelian sekitar 100.000 kilogram beras. “Melihat situasi saat ini, cadangan tersebut tidak cukup untuk menanggulangi korban bencana banjir tersebut apabila banjir masih melanda Barito Utara. Bolehkah kami menggunakan dana belanja tak terduga untuk mengatasinya” tanya H. Nadalsyah.

Menjawab pertanyaan dari Bupati Barito Utara, KPK menyampaikan bahwa penggunaan dana tersebut diperbolehkan. Untuk kondisi darurat, KPK memperbolehkan kebijakan tersebut.(Uzi/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889