METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Barito Utara: 2 X 24 Jam Penginputan SIPD Segera Diselesaikan Agar Gaji Mei, THR Dan TPP Dapat Dibayarkan

Wednesday, 28 April 2021 | 3:18 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 89

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Memasuki pertengahan bulan Ramadhan 1442 H tepatnya hari ke-16, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah memimpin Rapat TAPD membahas penyempurnaan finalisasi Peraturan Bupati Perubahan Mendahului APBD Tahun 2021. Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Asisiten I, Kepala Perangkat Daerah terkait, dan Sekretariat Tim TAPD diselenggarakan di Ruang Rapat Bappedalitbang, Rabu 28/4/2021).

Dalam rapat dibahas kendala-kendala serta progres yang telah dicapai dalam proses penyelesaian Penyusunan Peraturan Bupati Mendahului Perubahan APBD Tahun 2021.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mengatakan bahwa sebagaimana disampaikan sebelumnya proses refocusing hingga diundangkan Perbup tersebut membutuhkan proses panjang. “Terutama penginputan dalam aplikasi SIPD dari semua perangkat daerah,” jelas H. Nadalsyah.

Dilaporkan, bahwa penginputan dalam aplikasi SIPD dibuka hingga tanggal 30 April 2021, dimana masih ada beberapa perangkat daerah yang belum menyelesaikan penginputan.

Bupati menginstruksikan kepada perangkat daerah yang belum selesai agar segera menyelesaikan penginputan tersebut. “Manfaatkan waktu 2 X 24 jam, optimalkan sumber daya yang ada untuk penginputan dalam aplikasi SIPD,” kata H. Nadalsyah.

Bupati juga menerima laporan bahwa transfer dari Pemerintah Pusat untuk bulan April belum ada, sehingga beberapa kegiatan-kegiatan pembangunan maupun pembayaran belanja masih belum dapat dibayarkan.

“Penginputan SIPD segera diselesaikan, agar Perbup juga bisa selesai dan transfer diharapkan dapat ditransferkan,” jelas H. Nadalsyah. Dengan adanya transfer, kegiatan dan belanja Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Bupati menyampaikan bahwa untuk Gaji Mei dan THR dapat dibayarkan, sedangkan untuk Tunjangan Daerah (TPP) akan dibayarkan selama 3 bulan (Januari s/d Maret) dengan menggunakan peraturan yang ada.

“Untuk THR, akan dibayarkan setelah adanya peraturan dari Presiden dan Menkeu. Mudah-mudahan sebelum hari raya sudah terbayarkan,” tutup H. Nadalsyah. (Uzi/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889