METROKalteng.com
NEWS TICKER

BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Bagi Peserta Penunggak Iuran

Sunday, 6 September 2020 | 2:09 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 15

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran bagi peserta jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Relaksasi ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Iwan Adriady menuturkan, program relaksasi ini diberikan untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakannya.

“Program relaksasi ini diperuntukkan bagi para peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS ini juga memiliki payung hukum, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” kata Iwan kepada sejumlah wartawan saat menggelar talkshow di Mayond Cafe Muara Teweh, Jum’at (4/09/2020).

Dikatakannya, bahwa untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU),oleh karenanya untuk mengikuti program tersebut, peserta bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU,para peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah lagi satu bulan berjalan.

“Kemudian pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat harus dibayar pada Desember 2021bmendatang ,” ujarnya.

Iwan juga menjelaskan, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang sudah ditetapkan.

Bagi warga yang ada di wilayah Kabupaten Barut yang memiliki tunggakan iuran BPJS kesehatan diatas enam bulan dapat memanfaatkan program relaksasi ini agar keikutsertaaanya bisa terus aktif.

“Karena, konsekuensinya jika sampai dengan 31 Desember 2021 peserta tidak melakukan pelunasan sisa tunggakan, maka per tanggal 1 Januari 2022 status kepesertaan menjadi tidak aktif, kemudian seluruh tunggakan menjadi tagihan di bulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan yaitu 24 bulan,” cetus Iwan Adriady.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889