METROKalteng.com
NEWS TICKER

150 Hari Nganggur Karyawan Armani Hotel Muara Teweh Resmi Layangkan Surat Ke DPRD Barut

Wednesday, 9 September 2020 | 1:58 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 56

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – 150 hari nganggur, akhirny sekitar 45 orang karyawan Armani Hotel di bawah naungan PT Armani Perkasa yang bergerak di bidang hotel dan hiburan menyurati Ketua DPRD Barito Utara (Barut). Mereka meminta keadilan. Karena selama pandemi Covid-19 tempat hiburan karyawan bekerja tidak diizinkan beroperasi.

“150 nganggur atau lebih kurang lima bulan selama pandemi Covid-19 ini kami tidak bekerja. Untuk itu, kami mengrimkan surat kepada Ketua DPRD Barito Utara untuk meminta keadilan.,” kata Dedi selaku perwakilan karyawan Armani Hotel kepada wartawan di Muara Teweh, Senin (07/09/2020) lalu.

Dikatakannya, surat tersebut dikirim tertanggal 7 September 2020, yang intinya meminta perhatian dan keadilan atas kondisi para karyawan yang tidak bisa bekerja akibat kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara terkait Pandemi covid-19.

“Melalui surat ini kami selaku karyawan PT Armani Perkasa yang bergerak di bidang hotel dan hiburan ingin meminta keadilan kepada Ketua dan anggota DPRD Barito Utara agar dapat memediasi permasalahan yang dihadapi para karyawan dengan tempat kami bekerja tidak di perbolehkan beroperasi seperti biasa,” jelas Dedi.

Menurutnya, selama tempat kami bekerja tutup, sementara fakta dilapangan menunjukkan data yang di keluarkan Satuan Tugas Covid–19 Kalimantan Tengah bahwa kasus Covid-19 di Barito Utara masih terus meningkat.

“Data terakhir yang kami dapatkan dari instagram infomtw yang dikeluarkan Satuan Tugas Covid–19 Kalimantan Tengah per tanggal 5 september 2020 pukul 15:00 WIB bahwa ada 165 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Kemudian pada 6 September juga mengalami peningkatan terkonfirmasi positif Covid sebanyak 33 orang sehingga totalnya mencapai 171 orang,” ucapnya.

Jika Pemkab Barut atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Barito Utara betul-betul ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan untuk melindungi Kabupaten Barito Utara dari bahaya virus ini kenapa cuma tempat kami bekerja saja yang ditutup.

“Untuk itu kami berharap Pemkab Barito Utara maupun Satgas Covid-19 Barito Utara bisa bersikap adil, seharusnya tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak harus ditutup juga,” ujarnya.

Sementara lanjut Dedi, kalau tempat kami bekerja tidak di perbolehkan beroperasi seperti biasa, bagaimana nasib anak istri para karyawan, karena tidak mendapatkan penghasilan. Sedangkan tuntutan perekonomian rumah tangga harus tetap terpenuhi.

“Untuk itu mohon kiranya Ketua DPRD Barito Utara bisa memberikan bantuan dan memberikan jalan penyelesaian yang terbaik, agar tidak ada yang merasa di rugikan,” imbuhnya.

Adapun beberapa keinginan dan harapan para karyawan, seluruh karyawan Armani Hotel yang berjumlah 45 orang ini melalui surat kepada Ketua dan anggota DPRD Barito Utara ini diantaranya agar tempat kami bekerja bisa beroperasi seperti biasa.

“Untukn itu kami juga siap mengikuti dan menjalankan aturan-aturan dan anjuran protokol kesehatan di tempat kami bekerja. dan apabila tempat kami bekerja tidak diperbolehkan beroperasi seperti biasa, maka kami minta pemerintah daerah bisa memberikan bantuan yang layak kepada kami sebagai karyawan selama tempat kami bekerja tidak di perbolehkan beroperasi serta memberikan pekerjaan kepada kami dan di tuangkan dalam bentuk surat tertulis,” tukasya.

Kemudian, jika apabila Pemkab Barut dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beserta instansi terkait lainnya tidak bisa bersikap adil dan profesional untuk menutup juga tempat-tempat lain yang berpotensi dan menjadi tempat berkerumunnya orang-orang. “Tanpa mengurangi rasa hormat, kami minta tempat kami bekerja bisa beroperasi kembali,” cetusnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889