METROKalteng.com
NEWS TICKER

Upah Karyawan Di PT.SEM dan RIMAU GROUP Menyalahi PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

Saturday, 30 November 2019 | 10:22 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 2671

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Salah satu perusahaan tambang terbesar dan sudah beroperasi kurang lebih 11 tahun di kabupaten Barito Timur yang cukup banyak menyerap tenaga kerja baik lokal maupun non lokal yang seyogianya diharapkan bisa meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bagi masyarakat berikut Timur khususnya bagi para pekerja dan keluarganya.

Di mana di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja sehingga bisa tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha (Perusahaan) dengan bekerja.

Namun yang terjadi terhadap karyawan yang bekerja di PT.Rimau Group khususnya di PT.Senamas Energido Mineral (SEM) banyak sekali keluhan para karyawan khususnya terkait masalah pengupahan dan BPJS.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia(DPC FSP-KEP SPSI) Kabupaten Barito Timur Rama Yudi di Tamiang Layang.

Menurut Rama, selain itu juga terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan dengan memberikan pesangon yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku dan pembayaran pesangonnya pun dilakukan dengan cara dicicil selama beberapa bulan.

Terkait pengupahan bahwa karyawan sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juli 2019 banyak karyawan yang upahnya dibayarkan di bawah Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Pertambangan. Menurut Rama, upah yang dibayar di bawah UMSK adalah menyalahi PP nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Dimana terdapat kekurangan tersebut adalah sebesar Rp.486.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) per bulan untuk masing-masing karyawan, terhitung sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juni 2019,” jelas Rama.

Dikatakannya juga, akibat pemberian upah yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku tersebut karyawan sangat dirugikan karena hal tersebut juga sangat berpengaruh pada penghitungan upah lembur perjamnya. Selain permasalahan tersebut ternyata memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idhul Fitri pada bulan Juni 2019 Pihak Perusahaan membayarkan THR tersebut dibawah UMSK,” ujar Rama

Rama Yudi selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia(DPC FSP-KEP SPSI) Kabupaten Barito Timur mengatakan, pihaknya sudah menelusuri permasalahan tersebut baik kepada pihak karyawan maupun kepada pihak manajemen PT.SEM.

“Dan permasalahan tersebut memang benar adanya, terkait permasalahan tersebut saya selaku pengurus SPSI kabupaten Barito Timur telah menyampaikan dan meminta kepada pihak manajemen untuk segera membayarkan rapelan kekurangan gaji dan kekurangan pembayaran THR karyawan,” kata Rama.

Menurut Rama, pihak manajemen PT.SEM menyatakan siap membayar kekurangan tersebut bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Agustus 2019 namun faktanya sampai dengan saat ini bulan Oktober 2019 ternyata pihak PT.SEM belum membayarkanya.

Oleh karna itu pihaknya meminta agar Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi Propinsi Kalimantan Tengah untuk bisa segera turun untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta memberikan sangsi tegas terhadap PT.RIMAU GRUOP hususnya PT.SEM.

Rama juga berharap supaya pengawas ketenagakerjaan yang turun nantinya bisa bersama dengan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(DPD SPSI) Propinsi Kalimantan Tengah dan melibatkan kami selaku pengurus SPSI Kabupaten Bartim.

Mengingat permasalahan tersebut bukan baru pertama kali terjadi di PT.SEM dan hal tersebut sudah menyalahi aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kalau terbukti tentunya bukan Cuma sangsi adminitrasi tetapi juga ada sangsi pidananya.

Selain permasalah tersebut kami selaku pengurus SPSI Kabupaten juga banyak menerima laporan dan keluhan karyawan terkai Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang di lakukan oleh PT.SEM dimana PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan pesangon yang di berikan tidak sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku,” tutur Rama.

Dikatakanya pula, pesangon karyawan yang di PHK pembayaranya dicicil dalam beberapa bulan. Seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan sebelum adanya putusan atau ijin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Maka PHK tersebut tidak boleh dilakukan dan perusahaan wajib membayarkan gajih karyawan tersebut.

“Harapan saya kiranya pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui SUPD yang membidangi masalah ketenagakerjaan bisa memperhatikan masalah ketenagakerjaan jangan sampai hal seperti ini dibiarkan, kasihan para pekerja,” harap Rama.

Semetara ditempat terpisah pihak manajemen PT. SEM dan PT. Rimau Group Ibu Kiki yang dikonfirmasi awak media ini terkait hal tersebut mangatakan, gaji tahun 2019 sudah kami bayarkan sesuai ketentuan UMSK 2019 untuk periode gaji Juli s/d Oktober 2019. Sedangkan gaji tahun 2019 periode Januari s/d Juni 2019 kami sedang menghitung rapelannya. Untuk pesangon sudah selesai dibayarkan semuanya,” jelasnya. (Red-MK)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889