METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sidang Lanjutan PPDI Dan Pemkab Bartim Di PN Tamiang Layang Dengan Agenda Penyampaian Kesimpulan

Wednesday, 9 September 2020 | 11:12 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 138

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Sidang perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Tml antara Penggugat Leriantu dan kawan – kawan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, menggugat Bupati sebagai Kepala Daerah dan turut tergugat Sekretaris Daerah.

Pada sidang yang digelar kali ini dengan agenda, yakni Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim melalui kuasa hukumnya masing – masing, pada Selasa (8/9/2020).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Deni Indrayana SH, MH hakim anggota Helka Rerung, SH dan Kharisma Laras Sulu, SH serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang, turut hadir kuasa hukum PPDI selaku Penggugat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum Tergugat.

Tim Kuasa Hukum PPDI Bartim Endas Trisniwati, S. Pd, SH usai sidang kepada awak media menyampaikan, tadi kami dari Penggugat dipersidangan tadi hanya menyampaikan 11 lembar kesimpulan. Meski demikian isinya cukup padat, singkat dan jelas, yang penting to the poin.

“Selanjutnya untuk sidang putusan akan digelar dua minggu lagi, semoga apa yang diharapkan kawan – kawan PPDI bisa terwujud. Dan kami mohon kepada majelis hakim dengan hati nurani dalam memutus masalah ini dengan seadil – adilnya”, ucap Endas.

Sementara di tempat yang sama, JPN selalu kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat M. Faidul A. Romas, SH mengungkapkan, pihaknya selaku kuasa hukum dari Tergugat dan Turut Tergugat telah meyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim.

Pihaknya berharap putusan yang akan dibacakan dua minggu lagi, mengabulkan seluruh apa yang pihaknya mohonkan, didalam jawaban Tergugat. “Kami berharap kepada majelis hakim, menolak seluruh gugatan dari pihak Penggugat”, pungkasnya.

Seperti sidang sebelumnya, PN Tamiang Layang menyediakan layar televisi diluar ruang sidang, bagi pengunjung sidang yang tidak bisa masuk, karena terbatasnya ruang sidang dan mengikuti protokol kesehatan dengan jaga jarak di ruang sidang Candra PN Tamiang Layang.(Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889