METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sesuai Instruksi Presiden dan Gubernur, Bupati Bartim Minta Agar Terapkan Prokes

Thursday, 25 March 2021 | 10:00 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 8

Tamiang – Layang, (METROKalteng.com) – Terkait instruksi Presiden dan Gubernur yang di terapkan beberapa hari ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar lebih fokus dalam penanganan dan pencegahan virus corona Covid- 19 sekaligus memaksimalkan Posko satuan Covid- 19 bersama Forkompimda di Bartim.

Demikian disampaikan Bupati Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas,SE.,MM, pada konferensi pers menyampaikan di halaman Mako Polres Bartim, Kamis (25/03/2021).

Kegiatan tersebut di pimpin Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra SIK.SH.,M Pick, selaku moderator didampingi tim gugus tugas Covid- 19 Bartim, Bupati Bartim, Perwira penghubung Dandim 1012 Buntok, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala pelaksana BPBD dan Kepaka satuan Polisi Pamong Praja serta personel Polres Bartiim.

Ketua gugus tugas Bartim, Ampera AY Mebas, mengatakan terkait Covid- 19 yang perlu ditangani sesuai intruksi Presiden dan Gubernur serta dibuat intruksi Bupati yang perlu diterapkan.

“Adapun intruksi nomor 01 tahun 2021, sudah diberlakukan pada tanggal 23 Maret kemarin, dengan adanya intruksi ini dapat menekan penyebaran Covid- 19 di Bartim,” ucap Ampera.

Bupati berharap, agar masyarakat sampai ke tingkat desa dapat mengetahui intruksi yang sudah di terapkan terkait aturan dan sanksi dan PPKM. Bupati juga menyebutkan zona yang terpapar Covid-19 di wilayah Bartim, ada 20 desa yang terpapar dari 101 desa dan 3 kelurahan.

“Hasil tertinggi Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang dan Kecamatan Dusun Tengah. Dan untuk Kelurahan Ampah di perketat dengan melakukan tindakan secara masif menekan penyebaran Covid- 19,” pungkasnya. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889