METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satres Narkoba Polres Bartim Berhasil Mengamankan Dua Budak Sabu Di Wilayah Kecamatan Dusun Tengah

Saturday, 11 January 2020 | 8:58 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1258

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Satres Narkoba Polres Bartim Jum’at (10/01/2020) sekitar jam 16.00 Wib berhasil menangkap SMR Als UDIN 25 Tahun dan SA 42 tahun di Jalan Lebo Rt 29, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Dari tangan kedua tersangka Satres Narkoba Polres Bartim berhasil mengamankan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram. 1 (satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam, uang Tunai Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah).

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro Priyawanto mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lebo, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

“Kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian di sekitar TKP, dan Sekitar jam 16.00 wib pada saat kedua tersangka sedang berada di depan barak,” ujar Kasat.

Kasat menambahkan, anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu di kolam depan barak yang sempat dibuang oleh tersangka SA Bin MMSR (Alm), yang sebelumnya 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari tersangka SMR Als UDIN Bin HATA seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Bartim kembali melakukan pencarian di sekitar TKP dan ditemukan kembali 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu di halaman depan barak. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” jelas Kasat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(RMY).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889