METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sampaikan Tujuh Poin Aspirasi, Sejumlah Karyawan PT Wasco Menggelar Ujuk Rasa Didepan Gedung DPRD Bartim

Monday, 19 October 2020 | 8:45 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 75

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Sejumlah karyawan PT. Widya Sapta Contractor (Wasco) yang didampingi oleh ketua DPC FSP-KEP SPSI Kabupaten Barito Timur (Bartim), Rama Yudi beserta pengurus menggelar unjuk rasa didepan gedung DPRD Bartim.

Umjuk Rasa ini digelar lantaran Para karyawan merasa jenuh dengan proses mediasi hingga Tripartit, dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan yang telah dilaporkan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bartim. Namun hal tersebut tidak juga membuahkan hasil dari tuntutan dan hak karyawan yang merasa tidak terpenuhi setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terdampak kepada 37 karyawan.

Setelah melewati proses panjang sejak mediasi dan mekakukan demo di depan kantor PT Wasco pada tanggal 9 Oktober 2020 lalu hingga saat ini mendatangi DPRD Bartim, menyampaikan 7 poin aspirasi, diantaranya meminta pihak DPRD untuk membuat surat secara resmi kepada Bupati Barito Timur agar Pemerintah Kabupaten Barito Timur segera memberikan teguran kepada Disnakertrans setempat.

Koordinator aksi, Rama Yudi yang juga selaku ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP-KEP SPSI) Kabupaten Bartim mengungkapkan tujuan unjuk rasa dan penyampaian aspirasi tersebut untuk meminta kepada DPRD selaku wakil rakyat agar ikut membantu menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di daerah setempat sehingga berjalan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami melakukan aksi demo karena saat ini banyak kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan pengusaha atau perusahaan terhadap para pekerja di Barito Timur terutama masalah upah dan pesangon bila dilakukan PHK,” ucap Rama saat berorasi di depan gedung DPRD Bartim, Senin (19/10/2020).

Dalam orasinya, Rama dan para pekerja sampaikan 7 poin aspirasi untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak DPRD yakni pertama, meminta DPRD untuk memberikan surat teguran kepada pengusaha atau perusahaan yang selama ini memperlakukan karyawan seenaknya dan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Krdua, meminta kepada DPRD untuk membuat surat secara resmi kepada Bupati Barito Timur agar Pemerintah Kabupaten Barito Timur segera memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku kepada pengusaha atau perusahaan nakal yang selama ini memperlakukan karyawan seenaknya dan tidak sesuai dengan atuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketiga, meminta Kepada DPRD untuk membuat surat secara resmi kepada Bupati Barito Timur agar Pemerintah Kabupaten Barito Timur segera memberikan teguran kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara khususnya kepada mediator hubungan industrial agar permasalahan industrial ditangani atau diurus sesuai aturan dan undang-undang bidang ketenagakerjaan yang berlaku.

Keempat, meminta kepada DPRD untuk turun langsung ke PT Wasco bersama pengurus SPSI Barito Timur dan 37 orang karyawan yang di-PHK secara sepihak tersebut untuk meminta atau memerintahkan manajemen PT Wasco membayar hak-hak 37 Orang karyawan yang di-PHK tersebut sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku yaitu membayarkan sisa gaji bulan September 2020 ditambah bunga keterlambatan yang totalnya adalah Rp 28.281.479.

Kelima, apabila Manajemen PT Wasco tidak mau membayar atau memenuhi tuntutan 37 orang karyawan tersebut maka kami minta kepada DPRD untuk membuat surat rekomendası yang isinya melarang PT. Wasco melakukan aktivitas atau pekerjaan sampai dengan tuntutan 37 orang karyawan tersebut dipenuhi.

Keenam, meminta kepada DPRD supaya membuat surat yang isinya melarang PT. Wasco untuk bekerja atau beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur karena mereka telah menyalahi aturan atau undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku serta bersikap otoriter dan semena-mena terhadap para karyawan khususnya putra daerah.

Dan ketujuh, meminta kepada DPRD supaya membuat peraturan daerah yang menyatakan bahwa, semua pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Timur wajib mempekerjakan putra daerah terlebih dahulu dengan perbandingan minimal 70 persen putra daerah dan 30 persen pekerja dari luar daerah.

Pada 7 poin yang disampaikan tersebut, Rama Yudi meminta Kepada DPRD Barito Timur untuk dapat menampung aspirasi dari masyarakat. “Secara khususnya kepada mediator hubungan industrial agar permasalahan industrial ditangani atau diurus sesuai aturan dan undang-undang bidang ketenagakerjaan yang berlaku,” papar Rama. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889