METROKalteng.com
NEWS TICKER

Perda Nomor 5 Tahun 2019, Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah Dalam Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

Wednesday, 31 March 2021 | 11:21 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 11

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (31/03/2021).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh Alkadrie, dihadiri Kepala Dinas PPPAKB Dr. Simon Biring, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio S. Pd. I, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Perwakilan Polres, Perwakilan dari Rutan kelas II Tamiang Layang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Camat, Kepala Puskesmas Tamiang Layang, Lurah, Dinas terkait dan undangan yang hadir.

Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh Alkadrie dalam sambutannya mengatakan, pemerintah Daerah tentunya berkewajiban membuat Perda sebagai payung hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Barto Timur. Adapun Perda mengatur upaya perlindungan bagi korban dalam hal pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan terhadap Anak dan Perempuan korban kekerasan.

Sosialisasi Perda dilaksanakan guna penyebarluasan informasi produk hukum daerah sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan perlindungan perempuan dan anak untuk menuju Kabupaten Layak Anak.

“Selama ini praktek kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sangat memprihatinkan, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai harkat dan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab, untuk itu perlu dipikirkan jalan keluar dengan penanganan serius dari semua stakeholder terkait Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Wabup.

Wabub menyebutkan, menurut data tahun 2020 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan 6 kasus, korban kekerasan terhadap anak 12 kasus, anak yang memerlukan perlindungan khusus seperti anak dalam pengasuhan alternatif pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berjumlah 40 orang, sedangkan anak disabilitas yang mendapatkan pelayanan pendidikan berjumlah 40 orang.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dapat diibaratkan seperti phenomena gunung es yang hanya tampak sebagian saja dipermukaan, artinya masih banyak kasus kekerasan yang terjadi dimasyarakat namun tidak dilaporkan,” ujar Wabub.

Dengan demikian lanjutnya, mari kita bangun komitmen bersama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam hal penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Peran dan jenis pelayanan dibagi sesuai dengan bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak koban tersebut.

Kekerasan berdasarkan Permen PPPA Nomor 4 tahun 2018, yakni penanganan pengaduan Laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada unit PPA maupun DPPPA melalui UPTD PPA, Pelayanan Kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan oleh Dinas Kesehatan dan jaringannya, Rehabilitasi sosial pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada Dinas Sosial, DPPPA dan Kementerian Agama.

Penegakan dan Bantuan Hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan, Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada Dinas Sosial.

“Ia mengharapkan agar acara sosialisasi ini menjadi langkah awal yang baik, sehingga terjalinnya kerjasama yang harmonis antar semua pihak terkait upaya perlindungan perempuan dan anak dapat memperoleh hasil yang optimal”, pungkas Wabup mengakhiri. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889