METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kontraktor Lokal Bartim Kecewa, Lelang Proyek Senilai 20 Miliar Diduga Ada Permainan

Thursday, 25 May 2023 | 7:32 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 16

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Lelang proyek dengan pagu anggaran sebesar 20 miliar yang ditetapkan calon pemenang kepada kontraktor lokal dari kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah oleh LPSE melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja diduga ada permainan.

Hal tersebut disampaikan oleh Purdiono sebagai koordinator para pelaku usaha di bidang jasa kontruksi atau kontraktor lokal Bartim, mewakili para kontraktor Purdiono juga meminta agar pemerintah lebih berpihak kepada tenaga lokal.

“Kami dari perusahaan yang bergerak dalam konstruksi di Barito Timur meminta pemerintah untuk dilibatkan pengusaha lokal agar perputaran uang yang berasal dari APBD bisa berputar di Bartim guna menunjang perekonomian”, ujar Purdiono didampingi rekan-rekan di Rumah Makan Kalijo Ampah, Rabu (24/05/2023).

Dia juga menjelaskan, bahwa sebelumnya telah melakukan pertemuan bersama pihak dinas dan asosiasi sehingga ada kesepakatan dengan memberdayakan pelaku usaha lokal, pada saat rapat mereka katakan siap, dan karena ada bunyi surat itu kami minta dibina.

“Disamping kita diberi pekerjaan dan di bina karena regulasi jasa konstruksi terus-menerus berubah dan dinamis, agar kita bisa update semua, kami minta instansi terkait bisa membina kami semua pengusaha lokal yang bekerja”, kata Purdiono.

Namun ternyata saat ini apa yang kami sampaikan itu ada masalah, dari semua paket-paket yang sudah dilelang ini tidak satupun pengusaha lokal yang bisa ikut dan difasilitasi, malah yang sudah mengikuti lelang itu dibatalkan.

Purdiono mengingatkan pihak dinas dapat menyampaikan klarifikasi, agar tidak terjadi permasalahan, kemarin sudah disampaikan pun tidak ada realisasinya, sementara dari semua kontraktor lokal bergantung hidupnya di jasa konstruksi, jadi maksud kami Pemerintah itu di samping ada regulasi namun juga ada kebijaksanaan untuk kawan-kawan yang bergelut di jasa konstruksi dan Kami tetap mengikuti aturan.

Dia juga berharap dapat ditanggapi dan mengingatkan pemerintah, bahkan ke DPRD sudah disampaikan dan sepakat, namun bila tidak ditanggapi, Purdiono beserta rekanan akan melakukan aksi.

“Kami akan melakukan aksi akibat dari kekecewaan karena yang sudah kita bicarakan tidak komitmen dilaksanakan dan kami duga ada permainan dalam instansi terkait dalam pencegahan atau pembatalan dari calon pemenang tender dengan alasan yang tidak masuk akal dan kita sudah dinyatakan pemenang, ternyata itu digagalkan lalu alasannya apa, bahkan tahapan batas sanggah sudah melewati maka sudah pemenang dinyatakan tahapan klarifikasi sebenarnya itu sudah berlalu”, beber Purdiono.

Seirama dengan Faruk Nasir Muchamad selaku Kuasa Direktur CV. Inti Pratama membenarkan adanya dugaan permainan yang melibatkan pihak terkait dengan calon pemenang tender yang telah dipersulit dengan berbagai alasan.

“Kita juga perlu pertanyakan kenapa yang langsung terjun itu ketua ULP-nya dan saya ada bukti langsung turun kelapangan mengklarifikasi pemberi referensi kerja, saya kurang paham kok bisa ketua ULP langsung masuk ke ranah itu”, ungkap Nasir.

Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada indikasi dugaan permainan dengan adanya hal yang sama yang pernah terjadi kepada pihaknya atas kemenangan tender yang juga dibatalkan, walaupun personil, peralatan maupun berkas dan dokumen dinyatakan lengkap namun tetap digugurkan.

“Jadi kami punya bukti yang kuat. Semuanya bisa dilihat di histori lelang disaat kami dikalahkan pasti yang terakhir dimenangkan, berarti ada permainan disitu”, kata Nasier.

Dikatakannya, pengguguran dari tender yang telah dimenangkannya hanya karena admin tanpa ada klarifikasi langsung digugurkan dari proyek Longkang-Dorong yang sudah tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan ditemukan bukti ada intimidasi dari pihak ULP.

“Intimidasi selalu dari ketua ULP, proyek Longkang-Dorong ini sudah tahap SPPBJ dan menurut aturan setelah berita acara hasil pemilihan itu keluar, lima hari setelah itu SPPPJ bisa wajib terbit”, tutur Nasir.

Nasir yang didampingi rekan-rekan kontraktor juga mengingatkan bila terjadi hal yang diluar aturan dengan adanya intimidasi maupun dugaan permainan, pihaknya akan melakukan proses hukum.

“Tapi kalau pun dia membatalkan kita proses dan tidak diam, soalnya kejadian yang pertama kita sudah diam karena nyata kita sudah menang mau digagalkan”, ucapnya.

Ditemui terpisah, ketua ULP Bartim, Bunyamin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kkarifikasi sesuai aturan terkait calon pemenang tender dan disampaikan ke Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Setelah disampaikan ke dinas bersangkutan dinyatakan bahwa itu calon pemenang sebelum diterbitkannya SPPBJ untuk melengkapi dokumen berkaitan dengan masalah penyimpanan jaminan maupun kontrak.

“Ketika diklarifikasi oleh PA dan PPK-nya ternyata dokumen ada yang tidak sesuai dengan persyaratannya di situ sehingga PA selaku PPK memanggil kami untuk sama-sama duduk mengklarifikasi berkaitan dengan maksud yang ditentukan oleh Pokja”, ujar Bunyamin.

Dilanjutkannya, waktu itu Pokja 3 dipanggil untuk duduk satu meja dengan PA dan PPK berkaitan dengan masalah yang tidak sesuai dengan masalah yang ada di dokumen yang diserahkan oleh Pokja ke PPK.

“Artinya kalau berkaitan dengan sudah ketidakpasan yang ada di situ berarti itu sudah ranahnya PA dan PPK dan kalau menurut aturan, PA dan PPK wajib menolak walaupun itu sudah disampaikan oleh Pokja ini terkait proyek yang 20 miliar”, tukas Bunyamin.

Saat dilonfirmasi awak media, ditambahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPR- PKP) kabupaten Barito Timur (Bartim), Yumail J Paladuk, menyampaikan bahwa hal tersebut sedang dalam tahap proses, ini proyek besar dan prioritas Pemerintah, dan saya sesuai aturan pasti evaluasi, setelah saya evaluasi hasilnya kita sampaikan lagi kalaupun sudah memenuhi syarat boleh kembalikan lagi ke kami dan kami pelajari”, ucap Yumail.

Dia menyarankan ke pihak calon pemenang lelang untuk meninjau dan mengikuti proses sesuai tahapan-tahapan ULP dan bila ada kekeliruan yang tidak sesuai aturan maka silahkan laporkan.

“Kalau tidak memenuhi syarat ataupun aturan maka akan dilakukan lelang ulang, dan hasil evaluasi dari kami dan ditetapkan calon pemenang pertama sesuai maka ditetapkan sebagai pemenang tender”, pungkas Yumail. (B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889