METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kejari Bartim Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Tanah Kas Desa Balawa

Saturday, 22 July 2023 | 7:47 pm
Reporter: BOY T.M
Posted by: metrokal
Dibaca: 15

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Hari ini ini adalah hari yang baik di mana hari ini adalah merupakan hari Bakti Adiyaksa yang ke 63 dan hari ini akan kami gunakan untuk menyampaikan beberapa prestasi yang telah ditorehkan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam penanganan baik itu tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum dan pendampingan oleh Jaksa pengacara negara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Pananangan. SH, MH dalam Press Conference di lobby Kantor, pada Sabtu (22/07/23) dan menyampaikan, pada bidang tindak pidana khusus.

Sebagaimana teman-teman ketahui bahwa kami telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di desa Balawa yang diduga merugikan keuangan negara terkait dengan pengelolaan tanah kas desa dalam hal ini adalah kerjasama antara perusahaan sawit dan desa di dalam hal pembuatan plasma.

Dalam penyelidikan kemarin kami juga telah bekerjasama dengan teman-teman dari Inspektorat untuk dilakukan audit investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi di desa Balawa dan beberapa waktu kemarin pihak dari inspektorat telah menyampaikan hasil audit sementara dan telah disampaikan kepada kami, dan akhirnya kami melakukan ekspos perkara dan disepakati bahwa terhadap kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tanah kas desa balawa itu dapat ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan hasil audit sementara dari teman-teman inspektorat.

“Saya juga ingin menyampaikan bahwa sementara dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit sementara dari teman-teman Inspektorat itu sekitar kurang lebih satu miliar. Ada beberapa modus yang menyebabkan terjadinya kerugian negara ini, salah satunya adalah pendapatan kebun kas Desa ini tidak pernah dilakukan pencatatan di dalam APBDes dan hanya dikelola oleh sekelompok orang. Sekelompok orang ini yang dimaksud di sini adalah pengelola jadi dalam hal ini dana ini tidak langsung masuk ke kas desa tetapi masuknya dikelola oleh pengelola tanah kas desa,” terangnya.

Jadi ada yang di SK kan sendiri oleh kepala desa, dibuatkan semacam surat keputusan oleh kepala desa untuk mengelola dana ini, nah mereka inilah yang dimaksud sementara. Kemudian yang kedua ini penggunaan hasil kebun kas Desa tidak pernah dibuatkan laporan pertanggungjawaban dan hanya diketahui oleh pengurus, nah yang saya maksud tadi ini adalah pengurus.

Daniel menyebutkan, adanya markup harga lahan kebun, nah ini nanti kami akan dalami lagi seperti apa itu sementara yang kami dapatkan, terus yang adanya pendapatan kebun kas desa yang tidak dibayarkan secara penuh oleh korporasi sehingga desa tidak mendapatkan hasil sebagaimana mestinya, jadi disinyalir sementara ini dalam penyelidikan kami bahwa yang seharusnya desa itu mendapatkan haknya sedemikian besarnya, saat ini desa itu belum mendapatkan itu dari pihak korporasi. yang terakhir ini ini terkait dengan pembayaran pajak PPh ini kas kebun ini yang belum jelas juga.

“Inilah nanti di dalam penyelidikan akan kami dalami lagi, sementara kami belum menetapkan tersangka tapi yang sudah kita tingkatkan ke penyidikan, bisa jadi nanti ada beberapa tersangka nanti kita lihat apakah dari pihak desa atau dari yang lain mungkin kami belum bisa menyampaikan itu sekarang,” tutup Daniel. (B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889