METROKalteng.com
NEWS TICKER

Eksekusi Dua Bangunan Diatas Tanah Bersengketa di Solong Yang Dilakukan PN Tamiang Layang Berjalan Lancar

Thursday, 10 September 2020 | 10:54 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 220

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang melakukan eksekusi terhadap tanah yang terdapat dua buah bangunan diatasnya di Solong kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/09/2020).

Dalam melakuka eksekusi pihak PN Tamiang Layang di backup puluhan personil dari TNI dan Kepolisian dari Polres setempat yang turut disaksikan pihak BPN, Lurah Tamiang Layang dan pemilik tanah dengan ukuran fisik dan ukuran Pekarangan Panjang 101 m, Lebar 32.50 m dengan capaian Luas 3282,5 meter tersebut berjalan lancar.

Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung, SH mengatakan, bahwa eksekusi terhadap 2 unit bangunan tersebut atas perkara perdata Nomor 8, kemudian ada upaya hukum banding perkara nomor 11 dan Mahkamah Agung Nomor 12. Dan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan permohonan saudara pemohon eksekusi melakukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Setelah itu ketua pengadilan telah melakukan peringatan dan amaning, kemudian keluar surat pemerintah atau penetapan oleh ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan saudara Panitera dan jurusita untuk melakukan eksekusi terhadap objek yang menjadi sengketa tersebut,” ucap Helka kepada awak media.

Sementara kuasa hukum dari pihak penggugat, Suriansyah Halim.SH, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap suatu bangunan yang menjadi sengketa berdasarkan surat panggilan dari PN Tamiang Layang atas perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Tmi Jo. 13/PDT/2011PT. PR. Jo No. 218 K/PDT/2012.

Halim menuturkan, Pihaknya sangat mengapresiasi atas keputusan yang diberikan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang karena telah melaksanakan keputusan yang telah inkrah terbukti dengan dibongkarnya 2 unit bangunan.

“Kita berharap kepada pihak tergugat dapat menerima hasil keputusan karena memang sebelumnya perkara sengketa ini pihak tergugat dan penggugat masih berkaitan secara kekeluargaan, jadi harapannya hubungan keluarga tidak terputus baik tergugat maupun penggugat”, jelas Halim.

Lebih lanjut, Halim menjelaskan, sebelumnya juga kita sudah ada melakukan mediasi di Pengadilan Negeri. Dan kita juga turun lapangan amaning selama dua kali, dan hal ini juga diketahui oleh pihak tergugat.

“Barusan tadi juga pihak tergugat menghadiri eksekusi ini, artinya pihak tergugat sudah datang dan mengetahui eksekusi yang dilakukan ini”, pungkasnya. (Son).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889