METROKalteng.com
NEWS TICKER

Agreement Perjanjian Kerja Tak Jelas, Kades Hayaping Tahan Aktifitas Tambang PT.BAS

Thursday, 29 June 2023 | 7:40 am
Reporter: Boy T.M
Posted by: metrokal
Dibaca: 156

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Kepala Desa Hayaping, Kecamatan Awang lakukan penahanan aktifitas tambang Subkontraktor PT. Berkarya Abadi Selalu (BAS) di wilayah Desa Apar Batu Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Penahanan dilakukan akibat Agreement Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) warga masyarakatnya saat dipertanyakan tidak jelas ditindaklanjuti oleh pihak manajemen.

Aktifitas di tambang PT BAS yang saya break tadi, mempertanyakan masalah agreement anak saya Buga Krisdiantho sekaligus sebagai masyarakat saya yang belum dipanggil juga untuk bekerja.

“Jadi saya pertanyakan sama manajemen Perusahaan, apakah surat agreement itu memang abal-abal atau gimana Itu. Saya sudah berikan tadi untuk mencari jalan solusinya”, kata Krinayadi kesal di tempat kediamannya. Rabu (28/6/23).

Sementara itu agreement sejak bulan April Kalau tidak salah. “Jadi bulan April agreement, masuk kerjanya tanggal 1 Mei 2023, tapi sejak 1 Mei sampai saat ini masyarakat saya tidak di pekerjakan sesuai surat PKWT itu”, ungkap Krinayadi.

Menurutnya, agreement sudah dilakukan kontrak penandatanganannya, namun mereka mengulur waktu sampai tanggal 7 bulan depan, warga saya mereka panggil untuk bekerja.

Tetapi saya tetap menolak, karena saya tidak mau janji-janji perusahaan. Menurut mereka kerja disitu pakai ring, jadi yang kerja di situ yang saya temui di tambang tadi orang dari mana, dari luar Kalimantan, berarti enggak pakai ring, ujarnya.

Krisnayadi berharap kedepannya agar perusahaan sesuai aturan, memang putra daerah harus dikerjakan, kalau nggak salah 70% untuk putra daerah, 30% bebas darimanapun.

Tambahnya, kalau putra daerah memang tidak punya skill itu, perusahaan bisa bijaksana gimana mereka bisa dipekerjakan yang memungkinkan mereka bekerja, mereka tidak juga menuntut harus supir kalau mereka skill-nya enggak ada, ucapnya.

Alhasil pertemuan antara saya dan pihak Management PT. BAS tadi sore di rumah, bahwa pihak perusahaan meminta agar warga masyarakat yang telah melakukan agreement PKWT tersebut akan dipanggil untuk bekerja.

“Saya minta dengan syarat gajih bulan yang lalu dibayarkan sesuai dengan agreement yang sudah ditandatangani”, pungkas Krisnayadi.

Sementara Head Resources Development (HRD) PT. BAS saat dikonfirmasi Wartawan media online MetroKalteng.com melalui pesan Whatsaap dan telepon seluler, namun sangat disayangkan, pesan tidak dibalas dan telepon tidak diangkat hingga berita ini kita update dan tayangkan. (B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889