METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terapkan Sanksi Tegas Kepada Perusahaan Tambang Yang Enggan Melaksankan Reklamasi

Thursday, 30 January 2020 | 2:49 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 19

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Anggota parlemen Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) H Benny Siswanto menyerukan kepada pemerintah daerah Barut untuk bertindak tegas kepada perusahaan tambang batubara yang beroperasi di bumi Iya Mulik Bengkang Turan untuk melaksankan kegiatan reklamasi dari bekas galian tambang batu bara yang telah dieksploitasi.

“Banyak bekas galian tambang yang masih belum direklamasi dari perusahaan. Ini yang kita harapkan kepada pihak provinsi yang memiliki wewenang dapat dengan tegas menangani hal tersebut. Sehingga perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya,” tegas H Benny Siswanto Rabu (29/01/2020).

Beny Siswanto mengharapkan, agar Dinas Pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng untuk turun secara langsung ke lapangan serta menyampaikan secara tegas kepada pihak perusahaan terkait dengan upaya reklamasi bekas galian tambang.

Jika terbukti pihak perusahaan tidak melaksanakan tanggungjawab untuk menutup kembali bekas galian tambang, Diminta kepada Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng harus tegas dan jika perlu dikenakan sanksi kepada perusahaan yang enggan melaksanakan kegiatan reklamasi pasca dilakukan penambangan. Sanksi harusnya diberikan sesuai aturan kepada para pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab dalam menjaga lingkungan.

“Kapan perlu izinnya dicabut jika kehadiran pihak perusahaan dinilai hanya mendatangkan kemudaratan ketimbang manfaatnya bagi masyarakat di sekitar operasional tambang,” tegasnya.

Politisi PKB ini juga mengharapkan dari dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang sudah diserahkan oleh perusahaan tersebut agar dapat dipergunakan untuk menutupi bekas-bekas galian tambang yang masih belum ditimbun kembali.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889