METROKalteng.com
NEWS TICKER

Rapat Paripurna III Pemkab Dan DPRD Barito Utara Digelar Via Online

Sunday, 10 May 2020 | 4:00 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 14

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) dan DPRD untuk pertama kalinya melaksankan rapat paripurna secara online dalam rangka rapat paripurna III penyampaian jawaban pemerintah terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Bupati Barut, H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa terhadap raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Barut dan tentu akan melibatkan sumber daya manusia yang skill.

“Pada Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini di sediakan tempat khusus merokok hanya pada tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang telah di tetapkan arealnya,” tandas wabup Sugianto Panala Putra.

Kemudian raperda barang milik daerah saat ini terdapat aset Pemkab berupa tanah yang masih belum memiliki bukti kepemilikan yang lengkap sehingga telah diakui kepemilikannya oleh oknum tertentu.

“Pemerintah dalam rangka pendapatan dan pengelolaan barang milik daerah berupa tanah, telah melakukan upaya pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum yang jelas terhadap legalitas tanah,” ungkap Wabup,Sugianto Panala Putra.

Dalam raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 8/2011 tentang Retribusi Jasa Umum dalam catatan barang milik daerah yang dalam kondisi berat akan di kelompokan kedalam aset yang lain.

“Mengacu dari data per 31 Desember 2019 jumlah aset lain-lain (rusak berat) sebanyak 5.793 buah terdiri dari alat angkutan, alat kantor dan rumah tangga, alat laboratorium, alat studio dan komunikasi aset serta sejumlah yang aset tak berwujud,” ujar wakil bupati Barut Sugianto Panala Putra..(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889