METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pengajuan Dua Buah Raperda Mendapat Persetujuan DPRD Barut

Wednesday, 26 May 2021 | 11:04 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 2

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Kab-Barut) bersama pemerintah daerah melaksanakan rapat penyampaian hasil fasilitasi dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (24/5/2021).

Adapun dua buah raperda tersebut yakni raperda kawasan tanpa rokok dan raperda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu di wilayah Kabupaten Barut.

Untuk kegiatan rapat tersebut dipipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya bersama 10 orang anggota lainnya sedangkan pihak eksekutif dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial PMD berserta instansi terkait lainnya dilingkungan Pemkab Barut.

Dalam kegiatan ini, Sastra Jaya mengatakan, bahwa DPRD Barito Utara telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.342/506/HUK tanggal 19 April 2021 perihal hasil fasilitasi dua buah raperada Kabupaten Barito Utara untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Sehingga seluruh anggota yang hadir dalam rapat ini menyetujui perumusan penyempurnaan dua buah raperda tersebut sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi perda,” ungkapnya.

Ada sejumlah permasalahan yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut, salah satunya dalam penerapan perda tersebut setelah disetujui oleh DPRD Barut.

Keberadaan Perda tersebut perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum nantinya Perda tersebut diterapkan agar masyarakat tidak terkejut.

“Pada prinsifnya, bisa disambut baik oleh kalangan masyarakat dan peraturan tersebut dapat berjalan sebagai mana mestinya bsesuai harapn semua pihak,” jelasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889