METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barut Berikan Pendapat Untuk Tiga Raperda Insiatif DPRD

Monday, 22 May 2023 | 2:10 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut), berikan pendapat untuk tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD pada rapat paripurna II masa sidang II tahun 2023 di gedung DPRD Barut, Senin (22/5/2023).

Pada agenda kegiatan rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Barut, Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Bupati Sugianto panala Putra, Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, unsur FKPD, Sekda, anggota DPRD, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan sejumlah undangan yang juga turut berhadir.

Ketiga raperda inisiatif DPRD dimaksud yaitu tentang kepemudaan, pemberian beasiswa dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau warga yang kurang mampu.

Sehingga pendapat bagi tiga raperda inisiatif DPRD ini disampaikan oleh Wakil Bupati Barut, Sugianto Panala Putra.

“Taperda tentang kepemudaan disusun demi untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovarif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdayasaing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI,” tandas Wabup Barut, Sugianto Panala Putra.

Karena peran serta pemuda sangat penting dalam mewujudkan tujuan nasional, sebab dalam posisi itu pemuda menjadi subyek dan salah satu penentu dalam terciptanya tujuan nasional yang hakiki.

“Sehingga dalam.kontek ini, Pemerintah kabupaten Barut menerima dan siap membahas raperda kepemudaan ini dalam rangka mendapatkan persetujuan bersama dan kata sepakat,” ungkap Wabup, Sugianto Panala Putra.

Menyikapi dengan adanya raperda tentang pemberian beasiswa, Wabup Sugianto menyebut, bahwa dalam konsideran menimbang huruf c UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan dan berkelanjutan.

Dalam upaya menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan, Pemerintah kabupaten Barito Utara secara konsisten telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar 22,78 persen dari belanja daerah.

Seiring dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) UU nomor 20 /2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan dana pendidikan paling sedikit 20 persen dari APBD Barut.

“Dengan demikian, Pemkab Barut menyambut baik atas disusunya raperda tentang pemberian beasiswa yang mana kedepannya perda ini akan dijadikan sebagai payung hukum dalam rangka penyelenggaraan bantuan pemerintah daerah melalui beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi dan kurang mampu di Kabupaten Barito Utara,” tukas Wabup Sugianto Panala Putra.

Kemudian, raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di daerah dan mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Dengan pentingnya peran serta bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin maka Pemkab barito Utara menerima dan menyambut baik atas disusunya raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Barut.

“Sehingga dengan adanya raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini menunjukan peran pemerintah daeah dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga masyarakat akan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum serta hak-hak dari penerima bantuan hukum dapat dipenuhi dalam hal mendapatkan akses keadilan, penjaminan hak konstitusional sebagai warga negara sesuai dengan prinsip kesamaan kedudukan dimata hukum,” pungkas Wabup Sugianto Panala Putra.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889