METROKalteng.com
NEWS TICKER

Anggota DPRD Barut Minta Penegak Hukum Tuntut Pasal Ganda Terhadap Pelaku Anirat

Monday, 24 April 2023 | 6:14 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 19

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) meminta kepada aparat penegak hukum menerapkan pasal ganda atau berlapis terhadap pelaku penganiayaan berat (Anirat) terhadap ibu rumah tangga (IRT) dan anak balita berusia 2 tahun.

Tragedi penganiayaan ini, korban R mengalami luka bacok dibagian lengan atas kiri, luka pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada lutut sebelah kiri. Sementara bocah balita berusia dua tahun juga menjadi korban penganiayaan berat oleh pelaku Firmansyah (31). Korban mengalami luka parah dengan luka lengan kiri putus dan luka tusuk dibagian perut sebelah kiri.

Sehingga anggota DPRD Barut, Mustafa Joyo Muhtar sangat prihati melihat pemberitaan di media online atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh paman sendiri terhadap keponakan dan seorang bocah balita yang baru berumur dua tahun hingga mengalami luka parah serta mengalami cacat fisik seumur hidup.

“Untuk itu, kami minta aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku penganiayaan tersebut. Kasihan anak baru berumur 2 tahun juga ikut menjadi korban penganiayaan oleh pelaku, sehingga korban mengalami kecacatan yang permanen,” sebut anggota DPRD Barut, Mustafa Joyo Muhtar, Senin (24/04/2023).e

Kehadian ini bermuka saat sang keponakan yang enggan meminjamkan sepeda motor kepada pelaku sehingga membuat pelaku kalap dan menganiaya korban hingga mengalami luka tusuk.

“Terus terahadap terjadinya peristiwa tersebut, saya merasa iba setelah membaca berita, bahwa IRT dan bocah umur dua tahun yang dianiaya oleh pamannya sendiri hingga mengalami luka serius dan mengamali caacat fisik permanen,” ungkap politisi Partai Gerindra Barito Utara.

Bahkan kata dia, melihat kebiadaban pelaku yang tega menganiaya IRT dan bocah umur dua tahun itu, sehingga korban mengalami luka sangat serius di sekujur tubuhnya.

“Sekali lagi saya minta agar pelaku penganiayaan ini bisa dijerat dengan pasal berlapis. Perbuatannya sudah keterlaluan dan tidak manusiawi, hanya gegara tidak dipinjamkan sepeda motor sampai menganiaya ibu dan anak seperti itu,” tegas legislator Gerindra ini.

Peristiwa penganiyayaan hanya masalah sepele, lantaran tak dipinjami motor, pelaku sampai tega menganiaya seorang perempuan berinisial R dan seorang bocah berumur 2 tahun di rumah lanting/ rumah terapung di wilayah RT 04 Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh, pada Minggu (23/4/2023).

Pelaku penganiyayaan Firmansyah 31 Tahun yang menebas R dan bocah umur 2 tahun ini menggunakan senjata tajam jenis parang. Sedangkan Firmansyah merupakan paman korban sendiri. Korban R mengalami luka bacok pada lengan atas kiri, luka pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada lutut sebelah kiri.

Untuk bocah umur 2 tahun ini mengalami luka cukup parah karena lengan kiri putus dan mrngalami luka dibagian perut bagian kiri.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889