METROKalteng.com
NEWS TICKER

Gahahi Gadis Dibawah Umur Dukun Santet Terancam 15 Tahun Penjara

Friday, 12 February 2021 | 4:40 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 394

Murung Raya, (METROKalteng.com) – Jajaran Personel Polsek Murung Polres Murung Raya, berhasil mengamankan seorang pria I (68) yaitu warga yang diketahui berdomisili tetap jalan Beringin Desa Bahitom Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), pria berinisial I tersebut telah berusia lebih dari setengah abad yakni telah menginjak usia 68 tahun, pelaku melakukan perbuatan bejadnya terhadap. Bunga Tulip adalah merupakan gadis dibawah umur dan diketahui wanita tersebut berusia 15 tahun.

“Pelaku I mengaku kepada penyididik bahwasanya pelaku telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan bunga Tulip sebanyak satu kali,” terang Kapolres Mura,, AKBP I Gede Putu Widyana ketika menggelar Press Release bertempat di halaman Mapolsek Murung, Jumat (12/2/2021) siang.

Dalam kegiatan konferensi pers Kapolres Mura, AKBP IGede Putu Widyana didampingi Wakapolres Mura, Kompol Wawan dan Kapolsek Murung, IPDA Yuliantho, dalam kasus persetubuhan tersebut, Kapolres Mura mengatakan, terkuaknya kasus persetubuhan, ketika perkenalan pertama antara tersangka dan korban bunga Tulip yang ingin belajar ilmu agama kepada tersangka, namun setan apakah yang merasuki pelaku yang mengancam korban, jika tak mau melayani pelaku,korban diancam akan dibunuh.

“Pelaku I bukannya mengajarkan ilmu agama, namun tersangka I malah mengaku memiliki ilmu santet yang sakti mandraguna. Dalam peristiwa ini pelaku terus mengancam korban apabila tidak menuruti keinginan pelaku, korban bunga Tulip dan seluruh keluarga diancam akan disantet oleh tersangka I,” tegas Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana.

Lebih lanjut Kapolres Mura mengatakan, selama belajar dengan tersangka, korban bunga Tulip dipaksa tersangka untuk melakukan hubungan badan dengan tersangka I, selanjutnya tanggal 3 Februari 2021 lalu, selanjutnya korban yang ingin pulang dari rumah tersangka sekaligus korban diancam akan dibunuh jika menolak berhubungan intim layaknya suami istri yang sah.

Kemudian 4 Februari 2021, korban Bunga Tulip akhirnya membuka tabir keburukan yang telah dilakukan tersangka kepada tantenya, selanjutnya tante korban memberitahukan kepada ayah korban, karena tidak terima ulah dan perbuatan pelaku I dan akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke kantor Polsek Murung,” ujar Kapolres.

Dikatakannya, bahwa pelaku persetubuhan I berhasil diamankan dirumah kediamannya, Rabu 10 Februari 2021 lalu, tersangka I resmi saat ditahan di Polsek Murung untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dalam konferensi pers, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana menegaskan, tersangka dibidik pasal 81 Undang-undang RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman terhafapvtersangka minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun bui. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889