METROKalteng.com
NEWS TICKER

Miliki Senpi Rakitan, MS 37 Tahun Warga Ampah Diamankan Polsek Dusun Tengah

Sunday, 5 April 2020 | 8:45 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 323

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Seorang pria berenisial MS (37) Tahun, warga gang Keramat kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah diamankan Polsek Dusun Tengah Polres Bartim lantaran memiliki senjata api rakitan Jum’at, (03/04/2020).

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang, SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, pada hari Jum’at tanggal 03 April 2020 sekitar pukul 20.30 Wib anggota Subdit Narkoba Polda Kalteng bersama dengan anggota Polsek Dusun Tengah Polres Bartim melakukan Penyelidikan dan pengecekan terhadap informasi yang beredar di Masyarakat,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan informasi tersebut, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu maupun penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Gang Keramat Rt. 22 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang di lakukan oleh tersangka MS.

“Saat itu diketahui MS sedang berada di rumah kos yang beralamat Gang Keramat Rt 22 Ampah Kota Dusun Tengah, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS,” jelas Kapolsek.

Pada saat dilakukan Penggeledahan dirumah kontrakan tersangka MS di temukan 1 (satu) pucuk senjata Api Rakitan beserta 5 (lima) buah Amunisi Peluru yang tersimpan di dalam Magazin yang terbuat dari Besi berwama kuning, yang di simpan di dalam 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam merk EIGER.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai, Dalam Memiliki, Menyimpan Senjata Api, Amunisi atau Bahan Peledak,” paparnya.(RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889