METROKalteng.com
NEWS TICKER

Miliki 0,54 Gram Sabu, ES 41 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Thursday, 7 January 2021 | 4:04 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 813

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (41) warga Jalan Lumba-lumba I Palangka Raya yang diduga merupakan kurir narkoba, Rabu (06/01/2021) sekitar Pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menuturkan, tersangka diamankan karena kedapatan memiliki atau menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka kita amankan dari tempat tinggalnya di Jalan Lumba-lumba I Palangka Raya berikut barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram, dua buah bong dan satu buah pipet kaca,” ujar Asep.

Dirinya menambahkan, saat ini Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889