METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kerap Bertransaksi Sabu, AA Diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya Bersama 5 Paket Sabu

Saturday, 20 February 2021 | 10:52 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 98

Murung Raya, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Murung Raya Polda Kalteng meringkus A (36) pengedar barang haram narkotik sjenis sabu pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 11.30 Wib

Kepada wartawan Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Mura, IPTU Bagus Winarmoko, SH menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka A (36), Sabtu (20/2/2021)sekitar pukul 11.30 Wib pada bilangan jalan Isran AS RT 004 RW 003 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupayen Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan disaksikan oleh U (45), MA dan AS (39).

“Barang Bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu berupa 5 ( lima ) paket sabu siap edar yang dibungkus dengan palstik klip putih transparan dengan berat kotor 1,85 gram, kemudian 1 ( satu ) buah sendok yg terbuat dari sedotan,1 (satu) buah palstik klip yang berisi 13 palstik klip kecil1 ( satu ) buah teskit answer, test uji urine bagi tersangka A (36) dengan hasil positif sebagai pemakai methafetamine atau sabu,” ucap Bagus Winarmoko.

Bagus menjelaskan, pada Sabtu 20 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 Wib anggota satresnarkoba Mura mendapatkan informasi dari kalangan masyrakat, bahwa adanya peredaran gelap narkoba yang diketahui pelaku A, keberadaan pelaku terendus berada di seputaran pasar Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup.

Ditempat mangkal biasanya tersangka A mengedarkan Sabu dikawasan pasar Muara Laung, yaitu pada saat pasar mingguan digelar para pedagang. Pasca melakukan pengintaian terhadap orang yang dicuriagi, kemudian Kasat Resnarkoba Polres Mura bersama anggota untuk menindak lanjuti dan mencari informasi lebih mendalam.

Beberapa saat setelah diketahui bahwa tersangka akan melaksnakan transaksi, anggota langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh kalangan masyarakat pada lokasi pasar dan salah satu saksi bernama AS pada pukul 11.30 wib.

“Pada waktu dilaksanakan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan 5 paket yang diduga Sabu yang dibungkus dengan plastik kecil yang digenggam tersangka 1 paket di sebelah tangan kanan dan 4 paket di genggaman sebelah kiri selain itu juga ditemukan 1 buah sendok plastik / sedotan dan 13 plastik klip kecil Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres narkoba untuk pemeriksaan lebih dalam,” beber Kasat.

Terhadap tersangka A (36) dibidik pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35/j2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan, pungkasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889