METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dalam Sepekan Lima Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Berhasil Diungkap Dirnarkoba Polda Kalteng

Wednesday, 10 March 2021 | 5:00 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 96

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polda Kalimantan Tengah, melalui Ditresnarkoba Polda Kalteng menggelar press conference terkait penyalahgunaan penggunaan Narkoba yang terjadi di wilayah Kalteng.

Realese digelar di Balai Wartawan Polda Kalteng, Rabu (10/03/2021) pukul 12.30 WIB. Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. melalui AKBP Murianto kepada sejumlah awak media menyampaikan, tindak penyalahgunaan Narkoba selama sepekan sejak tanggal 3 Maret 2021 sampai 8 Maret 2021.

“Pengungkapan 5 kasus narkoba ini sebagai bukti bahwa Pihak Polda Kalteng khususnya Ditresnarkoba selalu aktif memerangi dan melakukan tindakan pengungkapan pelaku pidana narkoba,” jelas Murianto

Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menjelaskan penyalahgunaan narkoba yang diungkap selama satu minggu terakhir dengan total enam (6) tersangka, terdiri dari lima (5) Laki-laki dan satu (1) wanita, yang diamankan di tiga Kabupaten dan satu Kota. Dengan total jumlah barbuk shabu yang diamankan mencapai 335.37 gram.

“Saya berharap semua pihak dapat bersinergi dalam membantu mengurangi penyebaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah ini, karena peredaran narkoba di Kalteng sangat memprihatinkan dan tidak bisa di anggap sepele ini upaya kami pihak Ditresnarkoba untuk berupaya memberantas dan memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalteng,” tutur Nono.

Dalam penjelasannya penangkapan pertama pada Rabu, 3 maret 2021 dengan tersangka H di Kotawaringin Timur,dengan barbuk sebesar 50 gram yang didapatkan H dari Pontianak.

Penangkapan kedua oleh tim yang sama Kamis, 4 maret 2021 di wilayah Gumas dengan tersangka SU dan NU dengan barbuk shabu seberat 9 gram yang didapatkan kedua tersangka dari Palangka Raya.

Penangkapan ketiga masih dihari yang sama Kamis, 4 maret 2021 di wilayah Gumas barbuk shabu 20,14 gram, asal barang didapatkan dari Banjarmasin.

Penangkapan yang keempat pada hari Sabtu,6 maret 2021 berhasil mengamankan IW di Palangka Raya,dengan 2 tkp berbeda yaitu tkp 1 sebanyak 50 gram dan tkp 2 sebanyak 200 gram dengan total 250 Gram.

Penangkapan terakhir Senin 8 maret 2021 dari sampit dengan tersangka EF dengan barbuk sekitar 2,35 Gram yang didapatkan pelaku dari Banjarmasin atau Sampit yang masih dalam penyelidikan pihak Ditresnarkoba.

Dikatakan, Nono, modus operandi barang tersebut akan dibawa ke wilayah Gumas. Dimana di Gumas sedang gencar-gencarnya masyarakat melakukan kegiatan penambangan. Dari hasil introgasi pengungkapan, para Pelaku sudah mengetahui di mana barang akan diedarkan, beruntungnya aparat dapat segera mengamankan para tersangka.

“Kami akan bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba dengan pihak terkait seperti BNN, Lapas, serta pihak Masyarakat yang perduli terhadap penyalahgunaan Narkoba,” jelas Nono.

Berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihimpun oleh Penyidik bahwa ke enam tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan penjara sedikitnya 6 (enam) tahun penjara,dan selama-lamanya 20 (dua puluh tahun) penjara, tutup Nono. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889