METROKalteng.com
NEWS TICKER

Patroli Gabungan Pos PSBB Kota Palangka Raya Berikan Tindakan Bagi Pelanggar Pembatasan Jam Malam Di Masa PSBB

Sunday, 17 May 2020 | 10:33 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 13

Palangka Raya, (METROKalteng.Com).
Patroli tim gabungan Pos PSBB Bundaran Besar Kota Palangka Raya melakukan penindakan berupa teguran tertulis hingga penyitaan KTP terhadap masyarakat dan para pedagang yang melanggar jam malam PSBB di wilayah Kota Palangka Raya.

Kegiatan Patroli dipimpin langsung Kanit Dalmas Polresta Palangka Raya Ipda Ketut Warsa bersama personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta Petugas Kesehatan dengan menyusuri Jalan Tjilik Riwut, Jalan Garuda, Jalan Beliang, Jalan Sangga Buana, Jalan Kinibalu dan Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya Jum’at malam (15/05/2020).

Ketut warsa menuturkan, pihaknya telah melakukan penindakan berupa peringatan tertulis di sertai penyitaan KTP yang di lakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya terhadap pemilik toko serta penjual makanan yang telah melanggar peraturan jam malam selama masa PSBB Kota Palangka Raya.

“Para pelanggar di berikan blangko sebagai bukti atas penyitaan KTP miliknya untuk selanjutnya di urus ke Kantor Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Ipda ketut menambahkan, pihaknya mengingatkan kepada para pelanggar agar tidak lagi melanggar aturan jam malam PSBB. Karena apabila ditemukan lagi maka akan diberikan peringatan kedua sekaligus larangan buka selama masa PSBB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Palangka Raya No 7 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya, “ tegasnya. (anton)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889