METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan, Akhirnya MW Kooperatif Menyerahkan Diri

Sunday, 26 July 2020 | 1:51 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 31

Puruk Cahu (METROKalteng.com) – Tersangka MW telah dipanggil secara resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), dua kali mangkir dan pada akhirnya pada Jum’at ( 24/07/2020). MW tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Distanik Mura tampil di Kejaksaan Negeri Mura yang dampingi saudara kandungnya, Benyamin Kunum.

Dalam sebuah klarifikasinya kepada awak media, Benyamin Kunum menyebutkan, atas ketidak hadiran adiknya MW, lantaran karena berhalangan yang disebabkan ada kegiatan untuk melakukan ziarah ke makam keluarga yang berada didesa Butong.

Terkait ketidakhadiran MW untuk panggilan yang pertama oleh pihak Kejaksaan, memang benar bahwa adik saya tidak berada di rumah kediamannya yang disebabkan karena tengah melaksanakan kegitann ziarah ke makam mertuanya di desa Butong, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barut, sehingga saudara saya MW tidak dapat hadir pada panggilan oleh pihak Kejaksaan.

“Untuk itu kedatangan saya disini sekaligus mengklarifikasi atas adanya publikasi di sejumlah media massa, baik itu di media cetak dan juga elektronik yang menyebutkan, MW mangkir dari panggilan Kejaksaan,” tutur Benyamin Minum, Jumat (24/07/2020).

Dengan kooperatifnya tersangka MW, maka pihak penyidik Kejaksaan Mura melakukan proses pemeriksaan secara intensif, untuk hal tersebut, Benyamin Kunum meminta kepada pihak kejaksaan untuk diterbitkan berita acara pemeriksaan yang baru, lantara saat dilakukannya pemeriksaan awal kondisinya kurang stabil yang disebabkan, karena MW sebelumnya tidak pernah berurusan dengan persoalan hukum.

“Sehingga kepada MW untuk mengajukan berita acara periksaan yang terbaru disebabkan karena pada pemeriksaan awal terhadap adik kami MW, hal ini karena dirinya merasa keterangannya masih belum lengkap, karena hasil pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan tentu akan diuji pada sidang pengadilan Tipikor Palangka Raya,” tutur Benyamin Kunum.

Dalam hal tersebut, Benyamin Kunum menyebut, bahwa pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya MW kepada pihak aparat hukum dan juga diharapkan dalam proses penyidikan untuk mengedepankan tak bersalah kepada tersangka.

“Dengan munculnya kasus terhadap saudara kami MW adalah menjadikan beban cukup berat bagi keluarga, namun juga kami sangat menghormati proses hukum yang tengah dilaksanakan penyidik, sehingga penegak hukum kami harapkan bisa memberikan ruang kepada MW untuk menyampaikan hal yang sebenar-benarnya, selain itu kami juga berharap kepada kalangan masyarakat tertentu untuk tidak menghakimi tersangka MW yang seolah olah hal tersebut telah terbukti kasus korupsi permanen dan menjadi seorang yang resmi berstatus koruptor,” ujarnya.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889