METROKalteng.com
NEWS TICKER

Belum Mengundurkan Diri, Pegawai Honor, Kontrak dan Perangkat Desa Di Mura Sebagai Bacaleg Disinyalir Melanggar Regulasi

Thursday, 26 October 2023 | 5:20 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 32

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura) ketika akan dikonfirmasi tak berada ditempat, padahal awak media mau konfirmasi terkait kinerja Pj Bupati pasca dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendgri) RI beberapa waktu lalu di Pangka Raya.

Kinerja Pj Bupati Mura dipertanyakan dalam menjalankan birokrasi pemerintahan dan dinilai melakukan pembiaran terhadap pegawai Honor atau pegawai kontrak dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura dan bagi Perangkat Desa yang kini belum juga melakukan pengunduran diri secara resmi untuk menjadi bakal calon Anggota Legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 yang akan datang.

Regulasi jelas bahwa bagi tenaga honor/kontrak maupun perangkat desa diharuskan mengundurkan diri saat mendaftar sebagai Bacaleg, sementara temuan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mura terdapat ada Perangkat Desa dan Tenaga Honor/Kontrak terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif. Tentu kabar yang diterima yaitu para tenaga honor dan kontrak maupun perangkat desa diduga diberikan oleh pimpinan mereka dengan hanya cuti saja ketika tak terpulih, bisa balik lgi bekerja.

Padahal dijelaskan yang termaktub Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Pada Bab III persyaratan, bagian keempat persyaratan administrasi bakal calon, pasal 11 ayat 1 huruf k, yang berbunyi mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang yang sah dan tidak dapat ditarik kembali sebagaimana mestinya.

Kemudian lagi pada ayat 2 huruf b mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik ulur kembali.

Sejumlah polemik kini bermunculan seiring mendekati hari terakhir pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), khususnya keikutsertaan para tenaga kontrak (Tekon) daerah yang diduga mayoritas masih aktif bekerja dan dibiayai menggunakan APBD Kabupaten Mura atau berasal dari uang rakyat

Untuk menindaklanjuti hal tersebut pihak DPRD Mura menggelar rapat pleno terkait Tenaga Honor Kontrak (Tekon) yang mendaftar sebagai caleg di Kabupaten Mura bersama pihak eksekutif dan unsur terkait.

Rapat pleno ini dihadiri langsung oleh, Ketua DPRD Dr Doni SP Msi, Wakil Ketua I Likon SH MM, Plh Sekda Mura Serampang S Sos, Kepala BKPSDM Lentine Miraya, Perwakilan KPU dan Bawaslu setempat di Ruang Rapat Pleno DPRD Murung Raya, beberapa waktu lalu.

Kepala BKPSDM Lentine Miraya secara tegas mengatakan bahwa, tenaga kontrak (tekon) daerah tidak boleh berpolitik praktis. Seruan tersebut menurutnya sesuai dengan tertuang dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua.

“Kondisi ini kita nilai kontradiktif dan berbenturan dengan aturan tingkat Nasional yang menjelaskan ASN dan PPPK. Untuk itulah kita memasukkan poin salah satunya dalam perjanjian kerja untuk Tenaga Honor Kontrak harus netral,” ujar Lentine Miraya.

Dia juga mengakui, meski terdapat poin perjanjian kerja sama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.

Menangapi kondisi ini, Anggota Bawaslu Mura Masmuji menjelaskan, profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis pada pasal 11 ayat satu huruf K, dalam PKPU di antaranya Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya (gaji/honor) bersumber keuangan Negara.

Disebutkan, bahwa di luar dari pada item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur, kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah.

“Bagi enaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut kontestan sebagai calon legislatif,” sebut Masmuji.

Sementara itu, Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, dari berbagai aspek dan pertimbangan diambil keputusan bahwa Tenaga Honorer yang menjadi Bacaleg disarankan diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap ditetapkan KPU.

“Dalam teknisnya, mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” tutup Ketua DPRD Murung Raya.

Ia menyampaikan, meski terdapat poin perjanjian kerja sama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan Pemerintah, hingga reguladi yang dibuat daerah.

Sementara itu pemerhati hukum di Kabupaten Mura, Misian, SH menilai bahwa Pj Bupati harus tunduk dan patuh terhadap produk undang undangan dalam hal ini PKPU.

Dinilai bahwasanya tidak boleh membiarkan adanya tenaga honor kontrak maupun perakat desa maupun Anggota BPD yang status pendapatan mereka diperoleh dari keuangan negara RI.

“Jangankan sekelas Penjabat Bupati, Presiden saja patuh dengan PKPU. Apa yang diperintahkan PKPU itu harus dilaksanakan, kami menilai sangat salah besar pimpinan hanya membolehkan cuti saja. Apa jadinya Pemerintah tidak menghormati produk hukum,” tegas Misian, Kamis (26/10/2023).

Sehingga menurut Misian, dalam kontek PKPU tidak boleh penyelenggara meloloskan adanya calon yang syaratanya tidak memenuhi PKPU.

“Bagi pejabat negara dan terhadap Pj Bupati supaya pemerintah bisa menjadi acuan, bukan malah berbenturan dengan konstitusi,” tutur Misian yang juga mantan Anggota DPRD Mura periode 2014-2019 lalu.

Ketika akan dikonfitmasi wartawan terkait hal tersebut, Pj Bupati Mura Hermon tak berada di kantor dan sedang melakukan perjalanan Dinas ke Kapuas.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889