METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Barut Gelar Apel Peluncuran Tim Reaksi Cepat Guna Menerapkan Sanksi Pelanggaran ProKes Covid-19

Wednesday, 23 September 2020 | 5:17 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Polres Barito Utara (Barut) menggelar apel launching Tim Reaksi Cepat Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 di halaman Mapolres Barito Utara, Senin (21/09/2020).

Kegiatan apel dipimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma yang didampingi didampingi Dandim 1013/Mtw Letkol Kav Rinaldi Irawan dan Kasatpol PP Drs Aprin Siaga Dahan.

untuk peserta apel dalam kegiatan tersebut Kodim 1013/MTW, Satpol PP Barito Utara, Banser, Ormas (Gerdayak) dan BPBD, sekaligus sebagai tim reaksi cepat penindakan pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Barut.

Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma menyebutkan, mengatakan pelaksanaan apel ini dilakukan karena terus meningkatnya jumlah penderita Covid-19 sudah sangat memprihatikan. Peningkatan itu berimbas kurang baik terhadap perputaran perekonomian daerah.

“Pada saat warga tidak menggunakan masker, anggota Tim Reaksi Cepat langsung menegur dan memaksa menggunakan masker, namun demikian pihaknya tetap mengedepankan cara-cara humanis,” sebut Kapolres.

Jajaran tm reaksi cepat tersebut akan bergerak secara bersama-sama, tetapi juga bisa menindak pelanggar protokol kesehatan ketika mereka menemukan warga tidak menggunakan masker. Mereka menyebar untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan.

Pasaca pelaksanaan kegiatan apel bersama dilanjutkan dengan kegiatan pelepasan Tim Reaksi Cepat Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dalam melaksanakan operasi Yustisi oleh Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma didampingi Dandim 1013/MTW dan Kasatpol PP Drs Aprin S Dahan. (Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889