METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kejari Barut Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi Tunjangan Guru

Wednesday, 9 October 2019 | 5:56 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 36

Muara Teweh, (METROKalteng,com) -Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara (Barut) menyerahkan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi terpidana Aswad sebesar Rp40 juta, Senin (7/10) kemamrin di kantor Kejari setempat.

Pengembalian uang pengganti langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Basrulnas SH kepada Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) melalui kuasa Bendahara Umum Daerah H Nurul disaksikan pihak Dinas Pendidikan Barito Utara, Drs H Ardian.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indra Aprio Handry Saragih, sesuai putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya nomor : 15/pidsus.TPK/2019 bahwa uang tersebut dikembalikan ke kas daerah dalam hal ini adalah BPKA Barito Utara untuk kemudian dibayarkan kepada guru-guru SD se Kecamatan Lahei Barat sebagai bentuk pembayaran tunjangan daerah, gaji 13 dan gaji 14.

“Secara Teknis terserah kepada dinas pendidikan dan sebaiknya dibayarkan sama rata saja terlebih dahulu, kepada 85 orang guru SD,” kata Idra Aprio, Selasa (8/10/2019) kemarin.

Pasalnya kata dia terpidana Aswad masih akan mengembalikan kekurangan uang pengganti sebesar Rp78.323.307,- dari total keseluruhan uang pengganti yang menjadi kewajibannya Rp118.323.307,-.

Untuk itu Kajari Barito Utara Basrulnas berharap, agar terpidana segera melaksanakan kewajibannya. Sebab jika tidak harta benda yang dia miliki akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Pra dipublikasikan media, Aswad merupakan PNS Disdik Barito Utara yang bertugas di UPK Kecamatan Lahei Barat menilap dana tunjangan daerah bulan Juni dan gaji ke-13 serta 14 para guru.

Kasus itu terjadi pada Juni 2017. Aswad ditunjuk oleh Disdik Barito Utara sebagai juru bayar di UPK Dinas Pendidikan Kecamatan Lahei Barat.

Namun setelah dia berhasil mencairkan dan menerima dana dari bendahara Dinas Pendidikan, dana itu digunakan buat keperluan pribadi. Bukanya menyerahkan kepada para guru yang berhak menerimanya.

Dari kasil kejahatannya tindak pidan korupsi terendus pihak kepolisian. Uang yang digelapkannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, yakni menutup utang dan bermain judi.Akhirnya Aswad di vonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda uang Rp50 juta. Majelis hakim menilai terdakwa Aswad terbukti melakukan tindak pidana korupsi.(Uzi)

 

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889