METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kasus Pembunuhan Rito Riandi Akhirnya Dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Negeri Muara Teweh

Saturday, 16 January 2021 | 5:31 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 208

Muara Teweh, (METROKalteng.com) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Rito Riyanto alias Ndi (31), warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara (Barut) limpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Barito Utara, Kamis (14/1/2021) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja melalui Kasi Pidsus Kajari setempat Tarung mengatakan, bahwa berkas dan kelima tersangka kasus pembunuhan Rito Riyadi alias Ndi telah pihaknya terima dari pihak penyidik kepolisian pada hari Selasa (12/1/2021) lalu.

Adapun kelima tersangka pembunuhan Rito Riadi alias Ndi (31) yang tidak lain adalah warga desa setempat yakni IR (50), BT (50) WR (50), AM (25), dan AJ (50).

“Atas petunjuk dari Kajari Barito Utara, berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Barito Utara, pada hari kamis (14/1/2021) lalu untuk disidangkan. Kemarin sudah kita limpahkan kasus pembunuhan Rito Riyadi ke Pengadilan Negeri Barito Utara,” kata Tarung, Jumat (15/1) pagi, disela-sela kegiatan silaturahmi dengan PWI Barito Utara.

Tarung juga menjelaskan, mengenai waktu sidang kasus ini merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Barito Utara.

Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan ini terungkap pada tanggal 4 Desember 2020. Berdasarkan keterangan Kapolsek Montallat, Iptu Rahmad Tuah yang mengungkap kasus ini, bersama dengan Reskrim Polres Barito Utara. Motif pembunuhan itu karena dari pelaku ada yang dendam atau sakit hati kepada korban.

Korban RitobRiandi dibunuh oleh sejumlah 5 pelaku, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2020 lalu,pada saat korban mengambil air fannditengah diperjalannya korban dihadang oleh lima orang tersangka yang serta Merta langsung memukuli korban menggunakan potongan kayu.

Lantaran pukulan para tersangka cukup keras dan akhirnya meninggal dunia dan oleh para pelakumayatb korban sempat disembunyikan di dalam sebuah pondok mesin genset desa yang sudah lama tidak difungsikan dengan tentang waktu selama 24 jam.

Pasca mayat korban dibawa ke rumah duka dan di gantung, sehingga diasumsikan kematian korban seolah-olah bunuh diri di dalam rumah yang berada di ruang tamu.

Kasus pembunuhan korban Rito Riandi telah direncanakan terlebih dahulu dan terhadap kelima tersangka, dibidik pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan” tandasnya. (Uzi)

 

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889