METROKalteng.com
NEWS TICKER

Gedung Poli RSUD Muara Teweh Dibongkar Berdasarkan Kajian Kelayakan

Thursday, 15 April 2021 | 5:19 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 51

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dalam rangka menata bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh sesuai dengan standar rumah sakit dan kajian kelayakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan RSUD Muara Teweh melakukan pembongkaran gedung Poli.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara M Iman Topik mengatakan alasan-alasan dan dasar hukum pembongkaran gedung Poli Eksiting RSUD Muara Teweh berdasarkan kajian kelayakan, design lay out keseluruhan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Kemudian posisi gedung berhimpitan dengan area loby dan posisi lantai gedung Poli Eksiting berada minus 1 meter dari bangunan baru. “Mempertahankan gedung lama akan memerlukan review design dan addendum kontrak, tentu akan menghambat pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” jelas Iman Topik, Kamis (15/4/2021).

Dikatakannya, pembongkaran gedung Poli Eksiting RSUD Muara Teweh ini dilaksanakan pada hari Minggu 11 April 2021 menggunakan alat berat excapator. “Ini merupakan proyek lanjutan pembangunan gedung Wing B dan pembangunan Gedung RSUD Wing C dan ruang terbuka hijau RSUD Muara Teweh yang di kerjakan oleh kontraktor PT Jaya Kontruksi (Jakon),” kata Kadis PUPR M Iman Topik.

Kadis PUPR menyebutkan, semua proses dan prosedure pembongkaran telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diawali dengan melakukan inventarisasi atas aset yang ada serta dilakukan koordinasi bersama pihak pihak yang berkompeten serta KPKNL Palangkaraya.

“Dengan demikian kami melakukan kaji cermat atas pelaksanaan pembongkaran tersebut,” kata Iman Topik.

Sementara, Direktur RSUD Muara Teweh, drg Dwi Agus Setijowati mengungkapkan, pada saat ini pembongkaran gedung Poli yang lama berada ditengah antara Wing A dan Wing B tengah dilakukan. Pembangunannya tengah berjalan yaitu pada posisi tengah antara wing C dan wing F.

Sebelum pembongkaran gedung RSUD, dilaksanakan kagiatan rapat penghapusan aset, Sekda Barut, Ir H Jainal Abidin menyebut, bahwa pekerjaan pembongkaran gedung dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku berdasarkan aturan.

“Pada prinsipnya di konsultasikan terlebih dahulu dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKN) Palangka Raya untuk mendapatkan persetujuan sesuai regulasi,” ungkap, Sekda H Jainal Abidin

Untuk itu, Sekda juga meminta agar Bidang Aset BPKA Barut selalu berkoordinasi dengan Dinas PUPR, RSUD Muara Teweh dan Inspektorat untuk penghapusan aset milik pemerintah daerah.

“Karena sesuai dengan ketentuan dan petunjuk Bupati Barut kelanjutan pembangunan RSUD Muara Teweh dapat dilaksanakan secara baik sesuai harapan semua pihak,” tukas Sekda,H Jainal Abidin.

Pimpinan Proyek PT Jaya Konstruksi, Andi mengungkapkan, pasca mendapat persetujuan Bupati Barut, pembongkaran gedung Poli segera dilaksanakan sesuai dengan aturan, rentang waktu pembongkaran diperkirakan memakan waktu lebih kurang satu bulan, sehingga pekerjaan selanjutnya dari pembangunan RSUD Muara Teweh bisa dilanjutkan.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889