METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sidang Gugatan PPDI Bartim Terus Bergulir, Pihak Tergugat Hadirkan Tiga Orang Saksi

Wednesday, 26 August 2020 | 10:34 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 184

Tamiang Layang, METROKalteng.com) – Sidang perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Tml, antara Penggugat Leriantu dan kawan – kawan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, menggugat Bupati sebagai Kepala Daerah dan turut tergugat Sekretaris Daerah, kembali digelar, Selasa (25/08/2020).

Pada sidang yang digelar kali ini dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat, sebanyak tiga orang saksi yang dihadirkan pihak Tergugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Deni Indrayana SH, MH hakim anggota Helka Rerung, SH dan Kharisma Laras Sulu, SH serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang, turut hadir kuasa hukum PPDI selaku Penggugat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum Tergugat.

Kuasa Hukum PPDI Bartim Endas Trisniwati, S. Pd, SH usai sidang menyampaikan, tadi kita sudah mendengarkan kesaksian dari tiga orang yang dihadirkan pihak Tergugat dan Turut Tergugat, Camat dan Kasi Pemerintahan kecamatan Dusun Tengah dan Kepala Desa Harara kecamatan Dusun Timur.

“Dalam sidang tadi, saya terus mengejar tentang pelaksanaan CAT perangseleksi perangkan desa. Siapa yang melaksanakan dan dimana dilaksanakannya”, ucap Endas.

Lebih lanjut dikatakan Endas, apakah memang dilibatkan panitia seleksi dari desa. Berdasarkan keterangan saksi – saksi yang melaksanakan seleksi adalah panitia seleksi kabupaten, bukan sepenuhnya oleh Kades, mereka hanya melakukan seleksi administrasi saja.

Selanjutnya, pekan depan sidang dengan agenda tambahan bukti surat dari Penggugat, Tergugat serta Turut Tergugat. Kami sendiri dari Penggugat sudah menyiapkan beberapa bukti surat tambahan, yang mana bukti tersebut akan menguatkan bukti dalil gugatan kami, bahwa pelaksanaan CAT perangkat desa memang ada arahan atau intruksi dari Kabupaten atau Bupati”, paparnya.

Sementara JPN kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat Pinos Permana SH mengungkapkan, pemeriksaan tiga orang saksi dari pihak Tergugat hari ini, untuk memperjelas sistem rekrukmen perangkat desa dengan sistem CAT, seleksi ditingkat desa dengan pembentukan panitia seleksi dan memperjelas tufoksi dari pihak desa.

“Jadi ini semacam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya perangkat desa yang tadi dipersidangan untuk mengetahui tahapan seleksi perangkat desa yang sebenarnya”, tandas Pinos.

Menurut Pinos, para saksi tadi menjelaskan bahwa seleksi perangkat desa ditingkat desa dijalankan semuanya, tanpa ada unsur paksaan ataupun perintah dari pihak kabupaten.

“Pelaksanaanya dilaksanakan secara objektif oleh panitia desa, dimulai dari lowongan formasi perangkat desa yang kosong, laporannya sampai tingkat kecamatan dan kabupaten”, ucapnya.

Seleksi perangkat desa secara CAT, tambah Pinos, merupakan metode seleksi tanpa mengurangi dari wewenang kepala desa dan kecamatan dalam pengangkatan perangkat desa, sesuai dengan undang – undang dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Seperti sidang sebelumnya, pihak PN Tamiang Layang menyediakan layar televisi diluar ruang sidang, bagi pengunjung sidang yang tidak bisa masuk, karena terbatasnya ruang sidang dan mengikuti protokol kesehatan dengan jaga jarak di ruang sidang Candra PN Tamiang Layang.(Son/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889