METROKalteng.com
NEWS TICKER

PN Tamiang Layang Melakukan Sita Jaminan Sejumlah Alat Berat Dan Pelabuhan Milik PT SEM

Thursday, 24 October 2019 | 6:50 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 156

Tamiang Layang – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang melakukan sita jaminan terhadap Alat Berat dan Pelabuhan Bongkar Muat Milik PT Senamas Energindo Mineral (SEM) yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Sita jamin yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang berdasarkan putusan majelis hakim tertanggal 03 Oktober 2019 nomor 8/Pen.Pdt.G/2019.PN.Tml.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Deni Indrayana kepada awak media menjelaskan, sita jaminan yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Tamiang Layang dilakukan sesuai putusan pengadilan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat yakni PT Senamas Energindo Mineral (SEM) terhadap PT. Bangun Nusantra Jaya Makmur (BNJM) sebagai pihak penggugat,” jelas Deni.

Menurut Deni, saat ini persidangan masih sampai proses tahap kesimpulan, adanya eksekusi sita jaminan dikarenakan adanya permohonan dari pihak penggugat, sehingga tergugat tidak merusak dan menghilangkan barang jaminan atas tuntutan pengugat.

Eksekusi sita jaminan dilakukan pada Selasa (22/10/2019), dalam gugatannya pihak penggugat memohon melakukan peletakan sita jaminan perihal obyek-obyek diantaranya pelabuhan bongkar muat batubara milik PT SEM seluas kurang lebih 37 hektare, 3 buah jetty, 3 unit conveyor beserta peralatan dan peralatan fasilitas pendukung yang berada di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat,” ujar Deni.

Deni menambahkan, obyek lain yang dilakukan eksekusi sita jaminan di wilayah Desa Janah jari Kecamatan Awang alat berat sebanyak 52 unit dan 77 unit alat berat yang berada di Pit 1 Block 24 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Bartim).

“Pengajuan pihak penggugat untuk dilakukan Sita jaminan tersebut dikarenakan mengalami kerugian materil dengan nilai 5 Milyar dan 50 Milyar rupiah. Sehingga penggugat mengajukan sita jaminan sesuai dengan kerugian materil yang dialami sehinga ada lebih dari satu obyek,” jelas Deni.

Dengan adanya peletakan sita jaminan tidak akan ada efek lain terhadap perusahaan yang tergugat sehingga masih dapat melakukan aktifitas seperti biasa asalkan tidak melakukan perlawanan hukum seperti menghilangkan barang bukti.

“Tidak mempunyai efek lain selain sebagai jaminan saja, tidak berkaitan dengan akan seperti apa putusan itu, karna tidak ada putusan pokok perkaranya dan sampai saat ini masih kita pelajari dan belum ada pula pertimbangan tentang siapa yang akan dimenangkan atau siapa yang kalah, apabila dalam hasil pertimbangan obyek yang menjadi sita jaminan tidak lagi bernilai untuk penjaminan bisa dicabut,” kata Deni. (RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889