METROKalteng.com
NEWS TICKER

Masyarakat Desa Sumber Rejo Berharap Pihak Terkait Dapat Memberikan Keberadaan Atas Letak Lahan Usaha II Mereka Dari Program Kementerian Transmigrasi

Wednesday, 3 March 2021 | 6:48 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 94

Tamiang Layang, (METROkalteng.com) – Pemerintah diminta agar lebih peduli dan berperan memberikan pelayanan dan keluhan yang disampaikan masyarakat, mengingat peran penting pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan sangat dibutuhkan rakyat, sebagaimana berdirinya pemerintahan berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) guna meningkatkan pembangunan diberbagai sektor.

“Seharusnya pemerintah segera bertindak peduli untuk masyarakat yang kehilangan hak tanahnya,” ucap Eko Budianto kepada awak media di Tamiang Layang saat memberikan keterangan usai mengantarkan surat ke dua kepada instansi terkait menanggapi permasalahan atas tuntutan masyarakat Desa Sumber Rejo, kecamatan Pematang Karau, kabupaten Barito Timur, provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (02/03/2020).

Pria yang sempat menjabat sebagai perangkat desa ini juga mengatakan bahwa saat ini sudah menyampaikan surat aduan yang bersifat mempertanyakan Hak warga atas lahan yang disediakan pemerintah pusat sebanyak 250 sertifikat dari program kementrian transmigrasi dengan lahan II yang diberikan pemerintah pusat untuk transmigrasi kepada warga desa Sumber Rejo.

“Hampir 27 tahun kita menanyakan lokasi tanah yang seharusnya menjadi milik kita, dengan berbagai upaya kita lakukan dan mengeluhkan kepada pemerintah maupun instansi terkait bahkan sempat beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu lalu, namun tak menemukan hasil,” ungkap Eko yang juga warga transmigrasi pemilik lahan II tersebut.

Di sini kita hadir dengan sebuah perjanjian dari pemerintah pusat untuk ikut serta membangun daerah melalui SDM. “Kalau pemerintah daerah tidak pernah perduli dengan keluhan rakyatnya, lalu seperti apa peran pemerintah sebenarnya, bukan kah pemerintah wajib memperhatikan dan melayani rakyatnya,” tanya Eko

Eko Budianto yang mendapatkan dukungan dari warga dan dipercayakan oleh Kepala Desa Sumber Rejo dalam pengurusan permasalahan ini juga berharap agar pihak-pihak terkait dalam hal ini dapat memberikan jawaban atas keberadaan letak lahan II yang sudah puluhan tahun tidak diketahui keberadaannya meskipun memiliki sertifikat.

Sebelumnya, Kepala Desa Sumber Rejo, Ikhwanuddin telah melakukan musyawarah bersama masyarakat dan mengambil langkah untuk mengusut letak lahan milik warga berdasarkan sertifikat tanah dan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat keberbagai pihak agar mendapatkan titik temu dalam permasalahan tersebut.

Dalam surat kedua yang dilayangkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa secara resmi dengan Cap pemerintahan Desa Sumber Rejo menyebutkan legalitas hak lahan berdasarkan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap mendapat jawaban secara tertulis dengan jelas selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak diterimanya surat kami terhitung sejak tanggal tanda terima bukti surat ditanda tangani. Dan mohon dukungan dari pihak legislatif dan pihak eksekutif pemerintahan kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. (Rifa’i/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889