METROKalteng.com
NEWS TICKER

Perusahaan Tambang Wajib Bekerja Mengacu Pada Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Serta AMDAL

Saturday, 19 October 2019 | 4:31 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 202

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Salah satu perusahaan tambang batubara yang ada di Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah di duga tidak melakukan reklamasi terhadap bekas tambang.

Perusahaan tersebut adalah PT Batu Gunung Haruyan (PT.BGH) yang lokasinya berada di wilayah Desa Dorong Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang berjarak sekitar 10 km dari ibukota kabupaten Barito Timur Tamiang Layang.

Ketika ditelusuri ke lokasi bekas tambang di PT BGH terdapat banyak lobang-lobang bekas galian tambang batubara yang ditinggalkan begitu saja, tapa ditutup kembali serta tidak dilakukan penanaman atau penghijauan serta reklamasi.

Ketika awak madia ingin melakukan konfirmasi terkait masalahan Eks bekas tambang yang tidak dilakukan penutupan kembali atau direklamasi, awak media tidak menemukan adanya alamat kantor PT.BGH di Kabupaten Barito Timur.

Sementara salah satu kontraktor yang menambang di lahan PT. BGH yang tak mau namanya disebut mengatakan, sepengetahuan dia kalau PT. BGH sudah menyetor dana Jaminan Reklamasi (JAMREK) kepada permerintah Provinsi.

Artinya kalau perusahaan tidak melakukan Reklamasi maka pemerintah daerah (provinsi) dapat melakukan reklamasi tersebut menggunakan dana JaminanĀ  Reklamasi yang sudah di jaminkan oleh perusahaan ke Pemerintah Provinsi,” ucapnya.

Ditempat tetpisah anggota DPRD Bartim Raran. A,Md mengatakan, saat ini kewenangan untuk pengawasan Kaidah Teknik pertambangan merupakan kewenangan Kemeterian ESDM.

Hal ini sejak terbitnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka kewenangan Kabupaten terkait pertambangan sudah tidak ada lagi. Kewenangan tersebut ada pada pemerintah pusat yaitu Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi,” kata Raran.

Menurut Raran, adanya bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa melakukan reklamasi areal bekas tambang, hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi dan jelas menyalahi peraturan.

Maka dari itu saya mengharapkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM maupun Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pembinaan dan pengawasan serta kalau perlu memeriksa kembali legalitas dan perijinan perusahaan Tambang yang ada di Bartim,” tambah Raran.

Ia mengharapkan, kalau memang terdapat pelanggaran maka harus ditindak tegas dan diberikan sangsi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dikatakan Raran, saat ini lahan yang di tambang di Bartim baru 10-20 % saja yang sudah ditambang, jadi belum terlambat untuk kita selamatkan dengan cara bagaimana supaya perusahaan yang melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan dokumen yang telah disetujui oleh pemerintah.

“Kita ketahui bahwa ada instansi yang
berwenang dan bertanggungjawab untuk menangani masalah tersebut. JanganĀ  sampai investor yang menambang cuma mau dapat untungnya saja, tetapi mengabaikan kondisi lingkungan dari bekas tambang tersebut,” jelasnya.

Raran pun berharap agar Perusahaan yang menambang di Bartim saat ini wajib bekerja mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang undangan serta AMDAL,” harapnya.(RMY).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889