METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terkait Penggunana Jalan Nasional, Ini Point Kesimpulan RDP Dengan DPRD Barut

Monday, 3 October 2022 | 8:09 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 3

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan 5 perusahaan Batu Bara terkait penggunaan jalan baik jalan Kabupaten Maupun Nasional, pada Senin, (03/10/2022).

Adapun 5 perusahaan itu yakni PT Unirich Mega Persada, Hamparan Mulia, Mega Multi Energi, Padang Anugrah dan PT. Batara Perkasa.

Rapat RDP dipimpin semula dipimpin oleh Ketua DPRD Barut, Hj Mery Rukaini, namun karena dirinya harus ke RSUD Muara Teweh, maka pimpinan rapat diserahkan kepada Ketua Komisi III DPRD Barut, H Tajeri.

Dari RDP tersebut disimpulkan angkutan batu bara yang melintas jalan nasional, di Desa Sikui dan Hajak, Kecamatan Teweh Baru, agar memperhatikan beban muatan.

Hal ini salah satu point yang tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota DPRD Barito Utara dengan 5 perusahaan tambang, PT Batara Perkasa, PT Mega Multi Energi (MME), PT Unerich Mega Persada, PT Padang Anugrah dan PT Hamparan Mulia, Pemkab Barito Utara dan pihak Kementrian PUPR Ditjen Bina marga PBJN Kalimantan Tengah.

Tidak itu saja, angkutan tambang menggunakan jalan nasional, juga diminta memperhatikan jam operasi, sesuai edaran surat Gubernur Kalimantan Tengah.

Berikut hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait penggunana jalan nasional dan dibacakan pimpinan sidang, H Tajeri, sebagi berikut :

(1) Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng tidak memberikan dispensasi angkutan batu bara di Jalan Nasional, Kabupaten Barito Utara, atas dasar aspek keselamatan dan merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku.

(2) Diharapkan perusahaan batu bara untuk segera membangun jalan khusus sesuai kebutuhan, sehingga tidak melintasi jalan umum atau nasional.

(3) Dalam hal proses pembangunan jalan khusus sedang berlangsung, angkutan batu bara dapat melalui jalan umum (nasional) dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan beban muatan dan dimensi sesuai dengan ketentuan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan dan mematuhi ketertiban lalulintas dalam rangka menjaga keselamatan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar jalan Nasional.

(4) Kementerian PUPR, Pemkab Barito Utara, Kepolisian, dan perusahaan batu bara agar bersama-sama menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

(5) Perusahaan batu bara yang melintasi jalan nasional agar memperhatikan dan memenuhi Surat Edaran Gubernur Kalteng.

Sementara itu Pimpinan PT Mega Multi Energi (MME), Joseph Hans mengatakan, pihaknya akan memegang komitmen, untuk selalu menjaga beban muatan dan selalu komitmen pula dalam melakukan pelebarna dan perbaikan kiri kanan jalan wilayah Desa Sikui dan Hajak.

“kami berterima kasih sudah diberikan dispensasi penggunaan jalan nasional, karena nya, meski sangat kecil, tetapi pelabaran dan perbaikan jalan yang sudah kami lakukan tentu bermanfaat bagi warga sekitar. Kami juga akan pegang komitmen terkait beban muatan truck houling,” katanya. (Red/Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889