METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sejumlah Pejabat Mura Ambil Bagian Ikut Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Thursday, 28 July 2022 | 7:20 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Jajaran Tim Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (UKJPT) Pratama menggelar kegiatan evaluasi kinerja. Sebanyak 13 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang telah memasuki masa jabatan 5 tahun dan Uji Kompetensi dalam rangka rotasi PPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Kab-Mura)

Sesuai dengan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, sehingga kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi.

Kemudian berdasarkan Permenpan-RB No.15/2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah,dinyatakan bahwa Pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara atau jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi bagi pejabat yang bersangkutan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Hermon yang berkapasitas selaku Ketua Tim Evaluasi Kinerja PPT Pratama Mura mengungkapkan, uji kompetensi dan evaluasi kinerja JPT Pratama merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang harus dipatuhi guna mengevaluasi kinerja dan kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah melaksanakan tugas lebih dari 5 tahun.

“Khususnya bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah melaksanakan tugas lebih dari 5 tahun sehingga nantinya hasil evaluasi dan uji kompetensi dapat dijadikan bahan pertimbangan pimpinan dalam melakukan proses rotasi dan mutasi,” kata Sekda Rabu (27/7/2022) yang difokuskan bertempat di aula kantor Inspektorat Kabupaten Mura.

Dikatakannya bahwa hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang dilakukan oleh tim akan dilaporkan kepada Bupati Mura selaku pejabat pembina kepegawaian.

“Dengan demikian evaluasi Kinerja ini dilakukan kepada 13 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang telah memasuki masa jabatan 5 tahun,adapun kegiatan berlangsung selama 3 hari,” tutup Sekda.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889